Blokir Tanah Diduga Melanggar Aturan, Warga Minta Kepastian Hukum
Ribuan Warga Sunter Jaya Geruduk BPN, Tuntut Penghapusan Blokir atas 5.000 Bidang Tanah
Tampak aksi damai warga Sunter Jaya di Kantor Pertanahan/BPN Jakarta Utara pada Rabu (26/11/2025). Foto: metrotv
SIGAPNEWS | Jakarta - Ribuan warga Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara, menggelar aksi damai di Kantor Pertanahan/BPN Jakarta Utara pada Rabu (26/11/2025). Mereka meminta kejelasan dan penyelesaian pemblokiran atas sekitar 5.000 bidang tanah seluas sekitar 660.000 meter persegi yang telah berlangsung sejak 2019.
Aksi damai ini diikuti kurang lebih 2.000 warga yang berasal dari berbagai unsur masyarakat Sunter Jaya yaitu tokoh masyarakat, RW/RT, LMK, tokoh agama, tokoh pemuda dan warga pemilik sertifikat.
Warga menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut berdampak pada proses administrasi pertanahan, termasuk program PTSL 2 dan layanan yang berkaitan dengan sertifikat tanah. Sebagian besar warga telah memiliki Sertifikat Hak Milik atau HGB serta menguasai tanah secara fisik selama puluhan tahun.
Dasar Keberatan Warga
Dalam pernyataannya, perwakilan warga menilai pemblokiran yang tercatat sejak 2019 perlu ditinjau kembali karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Mereka mengutip ketentuan Pasal 13 yang menyatakan bahwa blokir oleh pihak ketiga semestinya berlaku selama 30 hari kecuali diperpanjang melalui penetapan pengadilan. Warga juga menyoroti bahwa klaim aset melalui pencatatan internal seperti IK/SIMAK BMN tidak serta-merta membatalkan sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan BPN.
Aksi damai ini dipimpin oleh T. Syamsul Bachri selaku Koordinator Aksi bersama koordinator lapangan Ameng serta tim humas Joko, Ambon, dan Ucok.

Syamsul berharap agar proses penyelesaian dapat berlangsung secara terbuka dan sesuai mekanisme.
“Kami hanya ingin kepastian atas hak tanah yang telah kami tempati dan kelola selama puluhan tahun. Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa warga siap mengikuti proses secara konstruktif.
“Masyarakat Sunter Jaya ingin keputusan yang jelas dan adil. Kami mendukung dialog dan langkah-langkah resmi agar persoalan ini dapat menemukan solusi terbaik,” ungkapnya.
Syamsul juga menekankan bahwa aspirasi warga bersifat damai dan berorientasi pada kepastian hukum.
“Kami percaya instansi terkait dapat memberikan jawaban yang menenangkan masyarakat dan mengembalikan kepastian yang dibutuhkan,” katanya.
Tanggapan BPN Jakarta Utara
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, memberikan tanggapan atas aspirasi warga. Ia membenarkan adanya pemblokiran yang menjadi sumber keberatan masyarakat.
“Memang ini bermula karena adanya blokir dari Kodam yang menyatakan bahwa bidang tanah di Sunter Jaya itu adalah aset Kodam,” jelas Sontang.
Sebagai bentuk respons, Sontang menyerahkan surat kesepakatan kepada warga melalui koordinator aksi. Dokumen tersebut memuat dua komitmen dari BPN:
1. BPN Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN RI untuk menindaklanjuti permintaan warga.
2. BPN akan mengupayakan pembukaan blokir atas bidang tanah warga dalam waktu satu minggu.
Langkah ini disambut sebagai perkembangan positif oleh para peserta aksi yang berharap proses tindak lanjut berjalan sesuai jadwal.
Tuntutan Resmi Warga Sunter Jaya
Warga Sunter Jaya yang melakukan aksi damai ini mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Menghapus blokir ilegal atas ±5.000 bidang tanah di Sunter Jaya.
2. Memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang telah bersertifikat dan menguasai fisik tanah selama puluhan tahun.
3. Meminta Kepala BPN Jakarta Utara mundur dari jabatan apabila tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini.
Warga Sunter Jaya menyatakan akan terus mengawal proses hingga adanya keputusan resmi terkait status pemblokiran.
Syamsul menambahkan bahwa masyarakat tidak akan berhenti sampai hak mereka dipulihkan sepenuhnya.
“Kami datang dengan damai, tapi dengan tekad yang tidak akan surut. Jika BPN tidak merespons tuntutan ini, kami siap melanjutkan aksi sampai keadilan pertanahan ditegakkan,” tuturnya. (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Humas Aksi Damai Warga Sunter Jaya