Kanwil DJP Jakarta Pusat Perkuat Sinergi dengan Wajib Pajak melalui Tax Gathering 2026
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat memperkuat hubungan kemitraan dengan wajib pajak melalui kegiatan Tax Gathering 2026 di Gedung A.A. Maramis, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
JAKARTA NEWS | JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat memperkuat hubungan kemitraan dengan wajib pajak melalui kegiatan Tax Gathering 2026 di Gedung A.A. Maramis, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026). Kegiatan ini menjadi ruang komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak untuk membangun kepercayaan serta meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto hadir bersama jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan sejumlah perwakilan wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat.
Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana bertukar pandangan dan memperkuat kerja sama antara pemerintah dan para pelaku usaha dalam mendukung penerimaan negara.
Dalam kegiatan itu, Kanwil DJP Jakarta Pusat turut memberikan apresiasi kepada sejumlah wajib pajak atas kontribusi, kepercayaan, dan kepatuhan yang telah diberikan.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan, wajib pajak merupakan mitra strategis pemerintah yang memiliki peran penting dalam mendukung penerimaan negara.
Menurut dia, hubungan antara DJP dan wajib pajak perlu terus dibangun berdasarkan kepercayaan, keterbukaan, dan komunikasi yang baik.
“DJP dan Wajib Pajak harus terus membangun hubungan yang harmonis, saling mendukung, dan berkolaborasi untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, mudah, dan berkeadilan,” ujar Kindy.
Ia menegaskan, Kanwil DJP Jakarta Pusat berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan kepastian hukum, serta mempermudah akses layanan perpajakan bagi wajib pajak.
Selain memperkuat kemitraan, kegiatan Tax Gathering 2026 juga dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan ketentuan perpajakan.
Salah satu materi yang disosialisasikan berkaitan dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026 mengenai pengenaan sanksi administratif serta PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengenai penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak, khususnya perusahaan multinasional, terhadap kebijakan dan mekanisme penerapan ketentuan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa keberlanjutan penerimaan pajak perlu berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan terciptanya iklim usaha yang sehat.
Kualitas pelayanan publik dan integritas, menurut dia, menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Pusat berharap hubungan kemitraan dengan wajib pajak semakin kuat. Kolaborasi yang berkelanjutan diharapkan dapat mendorong kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan.
Kepercayaan, pelayanan, dan kepatuhan menjadi tiga aspek penting dalam membangun sistem perpajakan yang kuat dan berkelanjutan.
Editor :Tri Joko
Source : KJP Jakarta Pusat