Apakah barang hibah perlu bayar pajak import
Melakukan Importasi Hibah, Bagaimana Dengan Pungutan Pajak Oleh Negara?

Ungahan Foto: Primetime metropagi(30/04/2024)
SIGAPNEWS.CO.ID I JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan bea masuk untuk barang impor yang memenuhi kriteria, misalnya hasil hibah ataupun dibiayai oleh uang negara.
Selaku pemegang amanat Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktoran jendral Bea dan Cukai sebagai penyelengara pengawasan dan pelaksana kegiatan ekspor dan impor didaerah pabean (Indonesia).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan(Permenkeu) Nomor 28 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 163/PMK.04/2007 tentang pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
Apabila barang impor tersebut merupakan hibah atau bantuan, maka wajib melampirkan:
1. Surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate atau memorandum of understanding) yang menyatakan bahwa barang untuk kepentingan umum tersebut adalah hibah yang diberikan langsung kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
2. Izin dari instansi teknis terkait dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.
3. Rincian, jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.
Sementara itu, apabila barang impor dibeli menggunakan APBN atau APBD, maka wajib melampirkan:
1. Daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan DIPA.
2. Izin dari instansi teknis terkait dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.
3. Perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai importir, dalam hal impor barang dilakukan oleh pihak ketiga.
4. Rincian, jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.
5. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat minimal Eselon II dari instansi pemerintah yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa pembiayaan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan DIPA, tidak meliputi unsur bea masuk atas importasi barang yang dimintakan pembebasan bea masuk.
Untuk mendapatkan pembebasan pajak dalam rangka import, bea masuk (BM) atas barang impor tersebut, importir atau pihak ketiga (kuasa importer) yang melakukan importasi barang wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Jika memenuhi syarat, maka Bea Cukai akan memberikan persetujuan dengan menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk. Apabila tidak sesuai kriteria, maka Dirjen Bea Cukai bisa menolak.
Sebelum melakukan kegiatan importasi agar detail proses lebih mudah dapat berkonsultasi ke bagian layanan dan informasi kantor pelayanan bea dan cukai setempat.(S11SPI)