Satnarkoba Polres Jakarta Barat Ungkap Sindikat Narkoba Lintas Jakarta - Banten - Bogor

(Fherehab.com)
JAKARTANEWS | JAKARTA BARAT - Jajaran Kepolisian Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap seorang terduga pelaku sindikat jaringan narkoba lintas kota Jakarta, Banten dan Bogor berinisial DG alias C (23) pada Kamis, (12/8/21).
Aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga seorang pelaku DG alias C (23) sindikat jaringan narkoba lintas kota Jakarta, Banten dan Bogor itu dengan barang bukti sebanyak dua kilogram lebih (2.076 gram) narkotika jenis sabu saat tengah bertransaksi di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Kami menangkap seorang terduga pelaku berinisial DG alias C (23) di daerah Bogor, Jawa Barat dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua kilogram lebih (2.076 gram) narkotika jenis sabu didalam mobil yang dikendarainya," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi virtual, Kamis (12/8/21).
Bismo mengungkapkan hasil tersebut bermula didapati dari informasi adanya seorang pengedar yang kerap melakukan transaksi di daerah Palmerah Jakarta Barat, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan selama satu bulan.
"Tim di bawah pimpinan Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari melakukan penyelidikan selama 1 bulan lamanya, sekitar hari Kamis 5 Agustus 2021 mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pengedar tersebut melakukan transaksi narkoba di daerah Serang, Banten," ungkapnya.
Saat terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Bogor Jawa Barat kemudian dilakukan interograsi mendalam, polisi kembali mendapatkan informasi terduga pelaku ternyata masih menyimpan sabu di salah satu perumahan di daerah Bogor Jawa Barat.
"Petugas menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu 3,96 gram, 3 buah alat hisap sabu berupa cangklong, dan 1 buah timbangan di sebuah rumah kontrakan di salah satu perumahan daerah Bogor," tutur Bismo.
Ia melanjutkan, pihaknya kembali mengamankan barang bukti lagi di pinggir jalan daerah Tanah Sereal Bogor berupa dua paket sedang narkotika jenis sabu seberat 57,98 gram, 3 buah alat hisap sabu, 1 amplop berwarna putih dan 1 plastik berwarna hitam.
"Terduga pelaku merupakan seorang driver taksi online yang mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dari seorang kurir berinisial MA (DPO) atas arahan ME (DPO) rencananya akan di edarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari ME (DPO),” lanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo Pambudi pada kesempatan yang sama menerangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terduga pelaku yang merupakan kurir narkoba itu dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terduga pelaku DG alias C (23) sudah melakukan transaksi sebanyak 6 kali selama setahun terakhir dengan upah yang diterima sebesar 5 juta rupiah per kilogram. Saat ini kami sedang mengejar ME pengendali jaringan tersebut," tandasnya.
Editor :Syahrul Mubarok