Viral Video Oknum Polisi Banting Mahasiswa, LBH Jakarta: Tindakan Brutal Mengancam Keselamatan

JAKARTANEWS | JAKARTA - Aksi puluhan massa terlihat terlibat bentrok dengan aparat kepolisian nampak diantara oknum polisi tengah melakukan pembengkapan lalu membanting salah seorang peserta aksi hingga alami epilepsi.
Kejadian aksi massa terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian ini terekam dalam sebuah video beredar di sosial media dan menjadi viral.
Diketahui aksi tersebut merupakan demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam HIMATA (Himpunan Mahasiswa Tangerang) di depan kantor bupati Tangerang memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/21).
Semula aksi berlangsung damai namun saat polisi meminta mahasiswa membubarkan diri karena pandemi Covid19. Bentrokan terjadi antara mahasiswa yang bertahan dengan polisi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta angkat suara mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang membanting mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa di Tangerang.
LBH Jakarta menilai tindakan yang dilakukan oknum kepolisian merupakan tindakan yang sangat brutal.
"Tindakan polisi membanting mahasiswa yang aksi HUT Tangerang hingga kejang adalah tindakan brutal dan sangat mengancam keselamatan warga yang menyampaikan pendapat secara damai," tulis LBH dalam keterangan dilaman resmi media sosialnya, Rabu (13/10/21).
Tindakan polisi yang membuat mahasiswa di Tangerang hingga terpelanting kedasar menurut LBH Jakarta telah melanggar beberapa peraturan yang berlaku.
"Ini bertentangan dengan Perkap Pengendalian Peraturan Kepala Polisi Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip HAM POLRI, Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Jaminan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945," terang LBH Jakarta.
"Kepolisian harus bertanggung jawab menyelamatkan korban dan segera menindak dan menghukum polisi pelaku. Klaim PolriTegasHumanis harus dibuktikan, jangan hanya jadi apologi untuk membantah kritik publik atas kinerja polisi," jelas LBH Jakarta.
Pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffersen mengatakan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana etik serta disiplin tidak hanya sekedar meminta maaf.
"Permintaan maaf tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapuskan tindakan brutal polisi. Pelaku harus bertanggung jawab secara pidana, etik dan disiplin. Jika tidak, kebrutalan polisi semacam ini akan terus berulang. Selain itu institusi kepolisian harus bertanggungjawab atas pemulihan korban, baik fisik maupun psikis," tukasnya.
Dilansir dari merdeka.com, Kepolisian Daerah Banten dan Polresta Tangerang menyampaikan permohonan maaf kepada MFA (21), mahasiswa pendemo yang dibanting oleh aparat dengan keras, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).
"Berkaitan dengan penanganan aksi unjuk rasa yang viral. Yang pertama Polda Banten meminta maaf dan Polresta Tangerang juga meminta maaf kepada MFA (Muhamad Faris Amrullah) usia 21 tahun, yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum pengamanan aksi unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Kabupaten Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro didampingi Kabid Propam Polda Banten di Mapolresta Tangerang, Rabu (13/10) malam.
Ia menegaskan kalau MFA telah mendapat penanganan medis dengan diberikan obat-obatan dan sudah diizinkan pulang.
"Kedua kami juga memastikan kesehatan yang bersangkutan langsung dibawa berobat ke rumah sakit dan langsung bertemu dengan dokter yang bertanggung jawab menangani pasien. Sudah dilakukan pengecekan tubuh dan rontgen thorax dengan kesimpulan awal bahwa pemeriksaan fisik baik, dengan suhu 36,5 derajat dan sudah diberikan obat-obatan dan vitamin. Hasil rontgen lengkap besok akan diambil dan tadi disaksikan dengan rekan sesama Himata (Himpunan Mahasiswa Tangerang)," jelasnya.
Editor :Syahrul Mubarok