Bareskrim Polri Ringkus Predator Seksual Anak Dibawah Umur Modus Game Online

Ilustrasi child abuse (foto : vk.inet)
JAKARTANEWS | JAKARTA - Polri mengamankan pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial S bermoduskan game online.
Modus aksi kejahatan S (21) mencari korbannya anak-anak dibawah umur dilakukan melalui aplikasi game online free fire.
Berdasar laporan surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku.
Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu dalam aksinya kepada korban pada saat bermain game online dijanjikan akan diberikan diamond yang berfungsi untuk membeli karakter pemain di game online.
"Melalui game online Free Fire, tersangka bermain game bersama korban lalu tersangka chat korban di game free fire dan tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan Diamond kepada korban," kata Asep, Selasa (30/11/21).
Tersangka S melakukan kejahatan seksual dengan menggunakan aksinya kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
"11 anak perempuan, umur 9-17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, 4 Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya," ujar Asep.
Asep mengungkapkan tersangka S memaksa korbannya untuk melakukan video call seks (VSC) dengan iming-iming akan diberikan diamond (DM). Jika tidak menuruti keinginannya tersangka mengancam korban hingga akan menghilangkan akun game korban.
"Kemudian tersangka mengirimkan video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno jika korban mau diberi Diamond sebanyak 500-600, seharga Rp.100.000. Selain itu korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka," ungkap Asep.
Atas perbuatan tersangka S dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Editor :Syahrul Mubarok
Source : Humas Polri