Hari ini, Kantor KPKNL Jakarta II digugat oleh Ny. Silvia Rahmawati

Kantor KPKNL Jakarta II
JAKARTANEWS - Ny. Silvia Rahmawati menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II hari ini, Senin (28/3).
Adapun objek sengketa yang digugat berupa kepemilikan dan keabsahan Jaminan Tanah SHM No.4058/Ciganjur dan Bangunan Restoran “Warung Betawi Mpo Ati”.
Menurut Nathanel AP dan Ridwan Bakar selaku kuasa hukum Ny. Silvia Rahmawati, hari ini sengketa Pemilikan dan keabsahan Jaminan Tanah SHM No.4058/Ciganjur dan Bangunan Restoran “Warung Betawi Mpo Ati” telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam Perkara Perdata No. 287/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL tanggal 28 Maret 2022.

Alasannya, Ny. Silvia Rahmawati tidak tahu Tanah SHM No. 4058/Ciganjur atas nama alm. Hasan Suherman Hanapi dan Bangunan Restoran bernama “Warung Betawi Mpo Ati" dijadikan Jaminan Hutang PT. Sinar Mustika Gemilang pada BRI Kalibata, dimana sekarang ini menjadi Kredit Macet/bermasalah, yang akan dilelang oleh KPKNL Jakarta II pada tanggal 30 Maret 2022.
"Tanah SHM No. 4058/Ciganjur atas nama alm. Hasan Suherman Hanapi dibeli dari uang milik bersama Kami Suami istri sedangkan Restoran “Warung Betawi Mpo Ati” dibangun dengan uang pribadi milik Ny. Silvia Rahmawati, ada bukti-bukti dan saksi-saksinya saat jual beli maupun Restoran dibangun, itu semua menggunakan uang milik Ny. Silvia Rahmawati," jelas Nathanel AP dan Ridwan Bakar selaku kuasa hukum Ny. Silvia Rahmawati.
Nathanel AP dan Ridwan Bakar, Advocates & Legal Consultant dari Kantor Hukum Nathanel AP and Partners di Pasar Baru Jakarta Pusat, selaku Kuasa Hukum Ny. Silvia Rahmawati menilai dalam kasus ini, ada dugaan perampasan atau cara menghilangkan harta/barang milik orang lain karena Ny. Silvia tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam proses APHT No. 71/2017 tanggal 25 April 2017 (peringkat Pertama) dan APHT Nomor : 58/2019 tanggal 11 April 2019 (Peringkat Kedua) yang dibuat oleh HANA TRESNA WIDJAJA, SH. PPAT di Jl. Darmawangsa Raya Jakarta Selatan.
"Kami juga sudah diminta oleh Klien Kami untuk secepatnya membuat Laporan Polisi, biar semua terungkap dengan jelas cara mainnya," ucap Nathanel AP.
Nathanel AP dan Ridwan Bakar, Advocates & Legal Consultant juga menjelaskan, sejak awal dibeli dan dibangun, Tanah dan Bangunan Restoran “Warung Mpo Ati” dikuasai dan dimiliki oleh Ny. Silvia Rahmawati hingga sekarang ini.
"Olehnya, karena Ny. Silvia Rahmawati tidak pernah menjaminkan Tanah dan Bangunan tersebut Tanah dan Bangunan Restorant “Warung Betawi Mpo Ati”, maka keputusan apapun tentang Lelang, tidak mengikat menurut hukum bagi Ny. Silvia," pungkasnya
Editor :Yefrizal