Selingkuh aib untuk keluarga dan instansi
Pelaku Selingkuh Dilaporkan ke Depag Kota Solo
Kantor Depag kota solo
JAKARTA SIGAPNEWS | KLATEN - Menindaklanjuti laporan kasus penggerebekan seorang guru yang selingkuh di sebuah rumah Tegal Gaduh, Gaden Rt 08/03 Kec. Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Selasa (27/09/22) lalu.
Di terima Sigit Setiawan Kepala sub tata usaha Departemen Agama Kota Surakarta dan beberapa stafnya, di ruang kerjanya Jl. Ki Mangun Sarkoro No.115, Sumber, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Sigit menyampaikan segera menindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku yang tertuang di peraturan pemerintah republik indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 26 sampai pasal 37.
"Kami bekerja sesuai SOP tidak ada interferensi dari pihak manapun, kalau ada pegawai yg melanggar dengan dikuatkan oleh saksi dan bukti kami bertindak sesuai Undang-undang," jelasnya.
"Bila mana kami tidak menindak lanjuti kami juga di ancam oleh UUD yg berlaku di pasal 28 ancamannya lebih berat bagi kami sendiri," imbuhnya.
"Kami tidak ada masalah dengan pemberitaan media, kalau ada pegawai di lingkungan kami yg melanggar kami tindak lanjuti sesuai prosedur selesai," katanya.
"Yang kami pikirkan untuk pihak keluarga kelanjutannya nanti aib ini akan melekat selamanya, untuk keluarga organisasi, korp guru dll yang berhubungan dengan pelaku dan tentunya sangat merugikan," pungkasnya (ghoni).
Editor :Tim Sigapnews
Source : Istimewa