Pertanggungjawaban Hukum Pidana Bagi Anak Dibawah Umur Dalam Kasus Pembunuhan

Karto The Legal
SIGAPNEWS.CO.ID | Jakarta - Pertanyaan mengenai bagaimana hukum pidana diterapkan pada anak dibawah umur yang terlibat dalam kasus pembunuhan menjadi perhatian utama dalam konteks hukum pidana.
Perlindungan hukum untuk anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan diatur secara jelas dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Pasal 3.
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, anak dibawah umur yang terlibat dalam pembunuhan tunduk pada ketentuan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Proses persidangan bagi anak yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan diatur sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 11 Tahun 2012.
Hukuman yang diberikan pada anak tersebut setara dengan setengah dari hukuman yang diberikan kepada orang dewasa, dengan batas maksimal 10 tahun.
Dengan demikian, sistem hukum pidana berusaha menciptakan keseimbangan antara pertanggungjawaban anak sebagai pelaku tindak pidana dan perlindungan hak-hak mereka.
Jurnalis : Sulardi
Editor :Tim Sigapnews
Source : Karto The Legal