Terkait Rekening yang Diblokir Kejaksaan Agung
Artis SD Istri Tersangka HM Diperiksa Kejagung Dalam Perkara Komoditas Timah Rugikan Negara Rp.271 T

Tampak artis SD Istri Tersangka HM sedang diperiksa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)
SIGAPNEWS | JAKARTA - Bertempat di lantai 7 Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap artis Sdri. SD selaku Istri Tersangka HM pada hari Kamis (4/4/2024).
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers hari Kamis (4/4/2024) menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap artis SD istri tersangka HM ini terkait rekening yang diblokir Kejaksaan Agung.
"Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh Tim Penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh Tersangka HM," jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung diketahui tengah menyidik kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung menduga korupsi ini merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Selain angka kerugian yang fantastis, kasus ini juga menyedot perhatian karena menyeret nama Harvey Moeis dan Helena Lim. Harvey adalah suami aktris Sandra Dewi. Sementara itu, Helena Lim adalah perempuan yang kerap dipanggil Crazy Rich Pantai Indah Kapuk.
Penjelasan Kejagung membeberkan peran kedua orang ini saling berkelindan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menjelaskan sejumlah peran Harvey dan Helena. Kejagung menduga pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TJN)
Editor :Tri Joko
Source : Kapuspenkum Kejagung