Perkara Pencurian Tower Air Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 14 Perkara Berdasarkan Mekanisme Restoratif Justice

Tampak JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana (tengah baju putih) memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
1. Tersangka Tobi Irawan bin Anton dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Dadan Ramadhan bin Subri dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Romli bin Syukur dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
4. Tersangka Tri Septiyono bin Wagiman dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Egi Elifen Malelak alias Egi dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
6. Tersangka Zainal Arifin bin Moch. Zaini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka Abdul Aziz M. Als. Aziz bin Mahfud dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka I Mohammad Anas Abdoellah bin Abdoellah dan Tersangka II Ferli Darmayanto bin Anang Sugianto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
9. Tersangka Amirza Ahmad bin Slamet dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10. Tersangka Dika Alif Adilla bin Karmo Supriadi dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
11. Tersangka Erwin Dwi Prambudi Alias Nci bin Darianto dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
12. Tersangka Muhamad Faisal Firmansyah bin Dedy Eka Sugiyanto dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
13. Tersangka Andhi Yudadamayanto dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang disangka melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.
Keadilan Restoratif ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/AGR)
Read more info "JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 14 Perkara Berdasarkan Mekanisme Restoratif Justice" on the next page :
Editor :Tri Joko
Source : Kapuspenkum Kejagung