Mencuri Uang Untuk Tiket Kapal
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Selesaikan Perkara Pencurian dengan Restorative Justice

Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 16 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Selasa 16 Juli 2024..
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Amirudin Taufiq alias Taufiq dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula saat Tersangka Amirudin Taufiq alias Taufiq sedang mendatangi kios milik Korban Yohanis Nuban di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dengan tujuan untuk belanja.
Saat itu, rersangka melihat keadaan yang sepi di dalam dan di luar kios milik korban, sehingga tersangka memanfaatkan situasi itu untuk masuk ke dalam kios milik korban.
Saat di dalam kios, tersangka melihat uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 milik Korban Yohanis Nuban yang jumlahnya sekitar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berada di dalam kotak kecil pada etalase kaca kios milik korban, kemudian tanpa sepengetahuan pemiliknya tersangka langsung mengambil uang tersebut.
Ketika tersangka ke luar dari dalam kos milik korban, aksinya itu terlihat oleh Saksi Maria Elisabet Gorety Dasanti alias Eti. Oleh karena gerak-gerik Tersangka yang mencurigakan, Saksi Maria Elisabet Gorety Dasanti alias Eti berteriak “pencuri..pencuri” sehingga Tersangka langsung kabur menggunakan sepeda motornya dan membuang uang curiannya di parit/got yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian.
Bahwa tujuan Tersangka Amirudin Taufiq alias Taufiq melakukan pencurian terhadap uang tunai sejumlah Rp2.500.000 yaitu untuk kebutuhan keluarga dan membeli tiket kapal untuk Tersangka.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Rolly Manampiring, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H. dan Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 15 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
1. Tersangka I Indra Satria, Tersangka II Dani Adytya, dan Tersangka III David Robertino dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perusakan.
2. Tersangka Marsuro bin Sulkah dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang disangka melanggar 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Suwarno bin Sukidi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Tersangka Febri Saputra, A.Md. dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Ibnu Mulyono bin Slamet Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Read more info "JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Selesaikan Perkara Pencurian dengan Restorative Justice" on the next page :
Source : Kapuspenkum RI