Kasus Mafia Tanah Sidoarjo: Perjuangan Hukum Pemilik Sah Memasuki Babak Akhir
Sengketa Tanah 9,8 Hektar Memanas, Pengadilan Perintahkan Pengembalian Sertifikat

Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi sengketa, kuasa hukum para pemilik tanah, Andi Fajar Yulianto, SH, MH, bersama Ruslan Abdul Ghoni, SH, dan Sartono, SH, MH, pada Rabu, (11/9/2024) pagi
SIGAPNEWS.CO.ID | SIDOARJO - Sengketa tanah seluas 9,8 hektar di kawasan Tambak Oso, Sidoarjo, Jawa Timur, semakin memanas dan kini menjadi sorotan publik. Sengketa ini melibatkan PT Kejayan Mas, yang diduga telah mengambil alih hak kepemilikan tanah secara ilegal dari Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.
Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi sengketa, kuasa hukum para pemilik tanah, Andi Fajar Yulianto, SH, MH, bersama Ruslan Abdul Ghoni, SH, dan Sartono, SH, MH, pada Rabu, (11/9/2024) pagi. Menjelaskan bahwa proses jual beli tanah pada tahun 2015 dengan PT Sipoa Internasional gagal karena Bilyet Giro senilai Rp 5 miliar yang digunakan ternyata kosong. Pada tahun 2016, Agung Wibowo dituduh secara ilegal mengambil sertifikat tanah dan menggunakannya untuk memalsukan dokumen kepemilikan, yang kemudian dialihkan kepada PT Kejayan Mas.
Putusan pengadilan pidana pada tahun 2021, yang telah diperkuat hingga tingkat kasasi, menyatakan Agung Wibowo bersalah atas penipuan dan memerintahkan pengembalian sertifikat tanah kepada pemilik aslinya. Meskipun demikian, PT Kejayan Mas masih mempertahankan klaimnya atas tanah tersebut.
"Kasus ini adalah contoh nyata dari kejahatan mafia tanah yang menggerogoti hak-hak warga negara," ujar Andi Fajar. "Kami tidak akan berhenti sampai klien kami mendapatkan kembali hak mereka sepenuhnya."
Ruslan Abdul Ghoni mendesak pihak kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan demi memastikan keadilan tegak.
"Klien kami sudah menunggu terlalu lama. Saatnya hukum ditegakkan," tegasnya.
Di sisi lain, Sartono menambahkan bahwa tim hukumnya siap menghadapi segala tantangan dari PT Kejayan Mas.
"Kami akan melawan segala bentuk upaya yang bertentangan dengan hukum," katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat akan pentingnya reformasi dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia, agar kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang. Sengketa tanah yang berlarut-larut tidak hanya merugikan pemilik sah, tetapi juga mencerminkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap praktik mafia tanah yang semakin merajalela.
Sampai dengan waktu berita ini kami tayangkan, ternyata pihak PT Kejayan Mas yang sudah coba kami hubungi/telpon/WA tidak merespon untuk memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait kasus ini. (***)
Editor :Tri Joko
Source : Redaksi