Masalah Hukum Mencuat di Papua Barat Daya, Tim OC Kaligis Investigasi Dugaan Pelanggaran Pilkada
Kontroversi Pencalonan di Papua Barat Daya: Tim Hukum OC Kaligis Tuntut Penegakan Aturan

Tim Hukum OC Kaligis, yang terdiri dari Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH, Aria Wicaksana, SH, dan Ahmad Maulana, SH, dalam konferensi pers di Jakarta hari ini, Rabu (18/9/2024),
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA BARAT - Tahapan Pilkada Serentak 2024 memasuki fase krusial dengan pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai KPU daerah. Menjelang penetapan resmi Paslon oleh KPU pada 22 September 2024, sejumlah potensi sengketa hukum diprediksi muncul, salah satunya di Provinsi Papua Barat Daya.
Tim Hukum OC Kaligis, yang terdiri dari Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH, Aria Wicaksana, SH, dan Ahmad Maulana, SH, dalam konferensi pers di Jakarta hari ini, Rabu (18/9/2024), menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan KPUD Papua Barat Daya terkait proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur di wilayah tersebut.
Menurut Caesario David Kaligis, syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya harus sesuai dengan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang mengharuskan calon berasal dari Orang Asli Papua (OAP). Selain itu, pencalonan juga harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP), sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
“Pasca keluarnya Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya nomor 10/MPR.PBD/2024 tanggal 6 September 2024, salah satu Paslon tidak mendapatkan persetujuan dari MRP, namun tetap dilanjutkan oleh KPUD. Ini menjadi potensi pelanggaran serius,” tegas David Kaligis.
Selain masalah persetujuan MRP, Tim Hukum OC Kaligis juga menemukan dugaan bahwa salah satu Paslon memiliki hutang yang belum diselesaikan. David mengacu pada Pasal 7 ayat (2) huruf k UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU No. 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa calon kepala daerah tidak boleh memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
Aria Wicaksana menambahkan bahwa timnya berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat Papua Barat Daya agar mereka mendapatkan pemimpin yang bebas dari masalah hukum dan finansial.
“Kami ingin memastikan calon yang maju benar-benar bersih dari hutang atau masalah yang bisa mengganggu fokus mereka dalam membangun Papua Barat Daya,” ujar Aria.
Ke depan, Tim Hukum OC Kaligis akan berkomunikasi dengan KPU RI untuk mendiskusikan kondisi terkini di Papua Barat Daya. Aria juga menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil jika ditemukan adanya pelanggaran serius oleh penyelenggara Pilkada.
Sementara itu, Ahmad Maulana menambahkan bahwa masyarakat Papua Barat Daya masih memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan hingga 18 September 2024, yang nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penetapan Paslon pada 22 September mendatang.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Ahmad. (***)
Editor :Tri Joko
Source : MIO/Network