Mengaku Sebagai Pengacara Zhayusaf Zhibraka Melakukan Penipuan Dan Pencurian Berantai Di Tiga Kota

Seorang pria yang diduga mengaku sebagai pengacara untuk menipu dan mencuri uang dan barang milik korbannya
SIGAPNEWS.CO.ID - Sosok yang terlihat profesional memakai gelar sarjana hukum lengkap mengunggah konten edukasi hukum di Tik Tok dan di salah satu group bantuan hukum Facebook. Pria bernama asli Zhayusaf Zhibraka justru menjalankan praktik penipuan dan pencurian yang sistematis di Lampung, Jakarta dan Gresik.
Dengan menggunakan beragam identitas palsu diantaranya Drs. Hendri Afrizal, SH,MH di salah satu group bantuan hukum Face Book dan di akun Tik Tok bernama Siger Law atau Evan. Zhayusaf menyasar korban-korban yang sedang menghadapi masalah hukum. Ia mengaku sebagai pengacara Profesional, bahkan sempat menyebut dirinya memiliki hubungan kerabat dengan petinggi Polri dengan salah satu korbannya di Lampung melalui chat whatapp.
Modus dan Korban-Korbannya.
Jurnalis Sigapnews Jakarta berhasil mewancarai lima korban yang mengalami kerugian dalam bentuk uang, barang hingga kendaraan bermotor PCX tahun 2022 berikut ringkasan modus dan kronologi tiap kasus :
1. Korban 1 (Lampung)
Seorang pria berdomisili di Lampung mengenal pelaku dari salah satu group bantuan hukum Facebook dengan nama Drs. Hendri Afrizal, SH, MH mengaku sebagai pengacara profesional sekaligu kerabat petinggi Polri. Korban mengalami kerugian 600 ribu rupiah, Setelah uang di transfer pelaku menghilang.
2. Korban 2 (Jakarta - Selatan)
Seorang perempuan berinsial L di kebayoran Lama Jakarta Selatan menjadi korban berikutnya, mengenal pelaku dari salah satu group bantuan hukum Fb, pelaku bernama Drs. Hendri Afrizal, SH, MH ini me chat messenger FB korban dan bertemu pertama kali di Polres Jakarta - Timur, Pelaku sempat marah dan tersinggung dengan pelaku karena pelaku minta diperlihatkan KTA nya dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban sendiri di Polres Jakarta - Timur, pertemuan ke dua dengan pelaku di POLDA METRO JAYA. Pelaku meminta uang sebesar 500rb rupiah dengan dalih untuk uang iuran perkara ke organiasasi Advocatenya, pelaku juga mengambil telephon seluler milik korban dengan dalih sebagai barang bukti. Pelaku mengalami kerugian 3 juta rupiah dengan 10 kali mentransfer ke pelaku dengan nilai yang berbeda - beda dengan fee lawyer 5 juta yang pelaku minta, hingga kini pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi.
3. Korban 3 (Jakarta)
Perempuan asal Jakarta yang berinsial D menjadi korban penipuan pelaku, mengenal pelaku dari komal live edukasi hukum di Tik - Tok, Korban yang tidak mau dipublikasikan kronologi penipuan yang di alami nya dengan kesepakatan keluarga korban atas dasar privasi tetapi proses hukum tetap berjalan.
4. Korban 4 (Jakarta-Timur)
Perempuan berinsial H ber domisili di Jakarta - Timur menjadi korban pelaku penipuan selanjutnya, Korban yang mengenal pelaku dari rekomendasi rekannya di Jawa - Timur. Rekan Korban juga tidak mengetahui reputasi buruk pelaku, dengan kasus perceraian yang dialami korban meminta pelaku sebagai kuasa hukumnya dengan kesanggupan fee lawyer 5 juta rupiah, korban telah mentransfer 1,4 juta rupiah sesuai kesepakatan dengan pelaku sebelum mentandatangani surat kuasa, sampai saat ini korban tidak mengetahui menjadi korban penipuan pelaku.
5. Korban 5 (Gresik)
Seorang ibu rumah tangga berinsial TM mengenal pelaku dari akun media sosial Tik - Tok dan dari rekomendasi Pengacara awal OVU DENTA LARAS, SH atas kasus KDRT dan perceraian yang sedang di hadapinya. Ara alias Ovu pengacara sebelum nya tidak mengetahui reputasi buruk pelaku.
Rabu, (24/06/2025) pelaku berangkat menuju kediri untuk menemui korban dan sempat video call dengan Ovu saat tiba di rumah Korban, keeskon harinya Rabu, (25/06/2025) pelaku mendampingi korban ke Polres Gresik untuk melaporkan kasus perzinahan yang dilakukan oleh suami korban.
Rabu, (25/06/2025) pukul 16.00 WIB pelaku meminjam motor PCX tahun 2022 milik korban dengan dalih untuk memanggil psikiater pribadi untuk korban dari Surabaya ke Gresik, pelaku sempat meminta KTP asli dan tanda tangan di kwitansi kosong dengan dalih untuk pendaftaran ke RS Bhayangkara Polri atas pshikosimatik atas KDRT psikis yang korban terima dari suami korban. Total kerugian 3,5 juta rupiah belum termasuk motor PCX korban yang dibawa lari pelaku, informasi terakhir motor korban berada di group jual - beli Surabaya.
Laporan terhadap pelaku sudah masuk di Polres Gresik POLDA METRO JAYA, saat ini pihak kepolisian sedang menelusuri jejak pelaku berdasarkan laporan dan bukti transfer, rekaman video, chat whatsapp dan identitas lain yang digunakan.
Sumber internal menyebutkan bahwa kasus ini mengandung unsur penipuan terencana dengan pencurian barang milik korban, yang bisa masuk kategori pidana berat.
Kasus ini menjadi peringatan keras dan pembelajaran agar masyarakat menverifikasi data KTA seseorang yang mengaku sebagai pengacara bernama Zhayusaf Zhibrakamaupun identitas Drs. Hendri Afrizal, SH, MH tidak terdaftar di organisasi Advocate manapun.
Jika Anda menjadi korban dengan pola serupa atau mengenal pelaku atau melihat pelaku segera laporkan kepolisian terdekat. Semakin banyak korban melapor, semakin kuat dasar hukum untuk memproses pelaku.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Ovu Denta Laras, SH Pengacara