Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase BPBD 2023
Kejari Luwu Utara Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp1 Miliar, Tiga Orang Ditahan

Tampak Kepala Kejari Luwu Utara (kanan) didampingi Kasi Pidsus (kiri) dihadapan media menjelaskan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Drainase BNPB Tahun Anggaran 2023, Foto: Kejari Luwu Utara
SIGAPNEWS | Masamba, Luwu Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan saluran pembawa air kotor (drainase) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023. Penetapan dilakukan pada Selasa (15/07/2025) di Kantor Kejari Luwu Utara, Masamba.
Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AW, US, dan H. AW diketahui merupakan Direktur Cabang CV. Sinar Dunia Pasifik sebagai pelaksana proyek, sementara US dan H menjabat sebagai konsultan pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 25 orang saksi dan 1 orang ahli.
“Ketiga orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan dari hasil rangkaian penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” tegas Rudhy dalam keterangan persnya.
Dari hasil pemeriksaan ahli, ditemukan adanya pengurangan kualitas pada beton serta ketidaksesuaian beberapa bagian pekerjaan dengan dokumen perencanaan awal. Hal ini diduga dilakukan oleh AW sebagai pelaksana utama proyek.
Sementara itu, US dan H sebagai konsultan pengawas dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya, karena telah menyatakan proyek selesai 100% meskipun kenyataannya terdapat banyak penyimpangan dari standar teknis dan mutu pekerjaan.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp1.017.730.200,82. Ini bukan angka kecil dan kami serius menindak,” lanjut Kajari Rudhy Parhusip.
.jpg)
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti, tim penyidik Kejari Luwu Utara telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka terhitung sejak 14 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Klas IIB Masamba berdasarkan tiga surat perintah penahanan masing-masing untuk AW, H, dan US.
“Kami masih terus melakukan penyidikan mendalam. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini,” tegas Rudhy Parhusip, menandaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum.
Kejari Luwu Utara memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penyedia jasa dan pengawas proyek agar tidak bermain-main dengan dana publik, khususnya yang menyangkut infrastruktur pelayanan dasar masyarakat. (BS/TJN)
Editor :Tri Joko
Source : Penkum Kejari Luwu Utara