Sidang Fariz RM Di Jakarta Selatan Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Minta Di Rehabilitasi
Fariz RM
SIGAPNEWS.CO.ID - Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda untuk kedua kalinya karena alat bukti belum lengkap. Berdasarkan KUHP kelengkapan alat bukti merujuk pasal 184 ayat 1 Dan Pasal 183 KUHAP.
Jaksa diminta melengkapi barang bukti fisik dan menghadirkan saksi ahli terkait hasil test urine terdakwa.
Fariz RM ditangkap Juli 2025 hasil test urine menunjukan positif narkotika, namun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Persidangan dua kali digelar dam tertunda karena kelengkapan alat bukti.
Hakim ketua meminta Jaksa melengkapi alat bukti dan menghadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya, Jaksa Penuntut akan memenuhi permintaan Majelis Hakim terkait bukti tambahan. Menurut Deolipa (Kuasa Hukum Fariz RM) Fariz yang sudah tiga atau empat kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Bukanlah orang jahat melainkan korban dari peredaran narkotika
"Fariz RM baru sekali rehabilitasi jadi sebenarnya kalau pakai ilmu rekonvensional dimasa lalu, harusnya ada 2 kali rehab tapi sekarang setiap pengguna walaupun 2 sampai 3 kali rehabilitasi, belum sempurna, harus di rehabilitasi lagi," jelasnya.
Editor :Tim Sigapnews