Fariz RM Hadapi Tuntutan 6 Tahun, Kuasa Hukum Desak Hakim Terapkan Rehabilitasi Sesuai UU Narkotika

Pengacara Fariz Rm memberikan keterangan ditundanya sidang Fariz rm Minggu depan kepada wartawan
SIGAPNEWS.CO.ID - Merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Selain itu, Pasal 103 ayat (1) memberi kewenangan kepada hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi pecandu yang terbukti bersalah.
“Berdasarkan UU Narkotika, korban penyalahgunaan narkotika berhak mendapatkan perawatan medis. Harapan kami, majelis hakim mempertimbangkan hal ini sehingga Mas Fariz RM bisa pulih dan berhenti sepenuhnya dari narkoba,” tambah Griffly Mewoh, SH.
Di balik jeruji, Fariz RM tetap menunjukkan sikap produktif. Ia banyak membaca buku, khususnya novel detektif, serta menulis kembali, termasuk membuat lirik lagu. Buku disebutnya menjadi teman setia selama mendekam di Rutan Polres hingga Rutan Cipinang.
“Kalau tidak membaca ya menulis. Tiba-tiba muncul inspirasi, ya dia menulis,” kata penasihat hukumnya.
Sidang putusan Fariz RM dijadwalkan digelar pekan depan secara offline, dengan kehadiran langsung terdakwa dan penasihat hukumnya. Putusan tersebut akan menjadi ujian penerapan UU Narkotika: apakah korban penyalahgunaan narkotika berhak memperoleh rehabilitasi sebagaimana amanat undang-undang, atau menjalani pidana penjara sesuai tuntutan jaksa.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Griffinly Mewoh, SH