Desa Ngringo Bergerak! Outlet Penjual Miras Ilegal Ditutup Usai Tekanan Lintas Ormas Islam
Ngringo Bersatu Tindak Tegas Penjualan Miras Ilegal: Toko DTG/Outlet 23 Resmi Ditutup
Pemerintah desa Ngringo mengambil langkah tegas dengan menutup Toko DTG/Outlet 23 Palur yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin
SIGAPNEWS | KARANGANYAR — Desakan masyarakat akhirnya berbuah tindakan nyata. Pemerintah Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, mengambil langkah tegas dengan menutup Toko DTG/Outlet 23 Palur yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Keputusan ini diambil dalam rapat resmi di Balai Desa Ngringo, Jumat (31/10/2025) pagi, disaksikan oleh berbagai unsur masyarakat dan tokoh lintas ormas Islam.
Rapat berlangsung serius namun penuh kebersamaan, dihadiri oleh perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan DMI, NU, Muhammadiyah, MTA, LDII, dan Jamaah Tabligh. Agenda tunggalnya: menegakkan ketertiban dan menjaga moral masyarakat dari ancaman peredaran miras di wilayah yang dikenal religius dan berbudaya kuat.
Dibongkar: Izin Merchandise, Tapi yang Dijual Miras
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Desa Ngringo, Anas Kamaludin, mengungkap bahwa izin usaha yang dimiliki toko tersebut sejatinya tidak berkaitan dengan penjualan alkohol.
“Pemiliknya mengajukan izin untuk usaha merchandise. Tapi faktanya, mereka menjual minuman keras dan mempromosikannya di media sosial. Itu pelanggaran berat dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Anas.
Ia menambahkan, penyalahgunaan izin usaha seperti ini mencederai kepercayaan warga serta menimbulkan keresahan sosial yang nyata di tengah masyarakat.

Desa Ngringo Tegas: Tak Ada Ruang untuk Kamuflase
PJ Kepala Desa Ngringo, Hendrawan Saritomo, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin resmi untuk usaha yang menjual minuman beralkohol. Ia menyebut praktik yang dilakukan pihak toko sebagai bentuk kamuflase administratif yang menipu warga dan pemerintah desa.
“Kalau sejak awal tertulis menjual miras, pasti tidak akan disetujui oleh RT dan RW. Ini bentuk pelanggaran serius dan sudah menyalahi izin yang diberikan,” ujarnya.
Langkah tegas desa ini mendapat dukungan bulat dari seluruh unsur yang hadir. Mereka sepakat bahwa peredaran miras tidak boleh mendapatkan tempat di wilayah Ngringo, yang tengah gencar membangun karakter dan ketertiban sosial berbasis nilai keagamaan.
Pemilik Toko Akhirnya Tunduk, Tanda Tangani Surat Penutupan
Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan final: penutupan permanen Toko DTG/Outlet 23 Palur.
Ahmad Sugerto, staf legal yang mewakili pemilik usaha Calvin Bagus Pratama, menandatangani surat pernyataan resmi di hadapan perangkat desa dan tokoh masyarakat pada pukul 10.07 WIB.
Isi surat itu mencakup empat poin penting:
1. Menutup toko dalam waktu tujuh hari (31 Oktober–6 November 2025).
2. Tidak membuka usaha selama masa penutupan.
3. Tidak mendirikan usaha serupa di wilayah Desa Ngringo.
4. Bersedia mematuhi seluruh ketentuan pemerintah desa.
Solidaritas Ormas Islam: “Menjaga Akhlak Generasi Muda”
Langkah pemerintah desa disambut hangat oleh berbagai ormas Islam.
Ketua PAC LDII Ngringo, Drs. H. Suparman, S.H., BKP., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral bersama.
“Dalam Islam, miras itu haram. Baik diminum, dijual, maupun disimpan. Kami mendukung penuh langkah pemerintah desa demi menjaga akhlak generasi muda dan ketentraman lingkungan,” ujarnya.
Sementara perwakilan MTA, Mujiono, turut menyoroti pentingnya pendidikan karakter sejak dini.
“Kalau anak-anak sudah terbiasa melihat miras dijual bebas, jangan harap masa depan mereka akan kuat secara moral. Pendidikan karakter harus dimulai dari lingkungan yang bersih dari hal-hal semacam itu,” tegasnya penuh keprihatinan.
Warga Dukung Langkah Cepat Pemerintah Desa
Dukungan juga datang dari warga yang merasa lega atas keputusan tersebut.
“Kalau dibiarkan, anak-anak muda bisa terpengaruh. Kami mendukung penuh keputusan desa dan para tokoh agama,” kata Sumarni, salah satu warga yang hadir dalam rapat.
Warga menilai, langkah cepat ini menjadi bukti bahwa pemerintah desa tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak generasi dan ketertiban sosial.
Pesan Moral dari Ngringo: Kolaborasi Jadi Kunci
Kasus penutupan Outlet 23 Palur bukan sekadar urusan izin usaha. Ia menjadi simbol solidaritas antara pemerintah, ormas, dan masyarakat dalam menegakkan moral dan hukum di tingkat akar rumput.
Ngringo kini mengirim pesan kuat ke seluruh wilayah di Kabupaten Karanganyar:
bahwa menjaga lingkungan sosial dari pengaruh negatif tidak bisa dilakukan sendirian, tapi harus dengan kebersamaan dan ketegasan sikap.
Dengan ditutupnya toko yang menjual miras ilegal itu, Desa Ngringo menegaskan komitmennya sebagai wilayah yang religius, aman, dan bermartabat — tempat nilai-nilai moral tetap menjadi landasan kehidupan masyarakat. (Ghoni)
Editor :Tri Joko
Source : Istimewa