Isu Negatif Masjid LDII Dinilai Bermuatan Dendam Pribadi, Bukan Fakta Utuh
Cendekiawan Muda NU Ustadz Dr. Ahmad Ali Muslim Daroini, MA (tengah) saat silaturrahim dengan Ketua PD Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) Sumatera Barat Buya Drs. H. Afrizal Moetwa, MA
SIGAP NEWS | Karawang — Beredarnya video di media sosial yang menuding adanya penolakan terhadap warga yang hendak menunaikan salat di masjid LDII menuai perhatian publik. Video tersebut diklaim terjadi di Masjid An Anhar, Lebaksari, Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada Minggu, 7 Desember 2025. Sejumlah pihak menilai, narasi yang berkembang berpotensi memicu kesalahpahaman dan mengganggu kerukunan umat Islam.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Penasihat DPD LDII Kabupaten Karawang, KH Mustaghfirin, menegaskan bahwa masjid-masjid LDII sejak awal bersifat terbuka untuk seluruh umat Islam tanpa kecuali. Ia membantah tegas tuduhan adanya pengusiran atau pelarangan jamaah untuk melaksanakan salat.
“Tidak pernah ada larangan bagi siapa pun untuk salat di masjid LDII. Masjid adalah rumah Allah, terbuka bagi seluruh umat Islam. Tuduhan pengusiran itu tidak benar,” tegas KH Mustaghfirin, yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Sumber Barokah, Karawang.
Berdasarkan penelusuran peristiwa di lapangan, sejumlah orang memang datang ke Masjid An Anhar untuk menunaikan salat Dzuhur dan sempat melaksanakan salat sunnah qabliyah. Situasi baru berubah ketika terjadi percakapan antara salah satu dari mereka dengan warga LDII bernama Fauzi. Percakapan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan, yang dipicu oleh pertanyaan terkait sikap oknum tersebut yang dinilai kerap menyebarkan tudingan negatif terhadap LDII di berbagai media.
Dalam suasana emosi yang memanas, oknum tersebut keluar dari masjid sambil merekam perdebatan menggunakan telepon genggam. Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial dalam bentuk potongan video yang tidak utuh, sehingga memunculkan kesan seolah-olah terjadi penolakan atau pengusiran jamaah dari masjid.
KH Mustaghfirin menilai, video yang beredar bersifat sepihak dan provokatif. Ia menyebutkan bahwa oknum yang merekam dan menyebarkan video tersebut merupakan mantan warga LDII yang telah keluar dari organisasi dan sejak itu kerap melontarkan tudingan serta narasi negatif terhadap LDII.
“Ini bukan kritik yang sehat, tetapi sudah mengarah pada fitnah dan penghasutan. Video direkam tidak utuh dan diedarkan dengan maksud memancing emosi serta memperkeruh suasana,” ujarnya.
Untuk melihat persoalan ini secara lebih berimbang, publik juga diajak menelaah hasil riset akademik mengenai LDII yang telah dilakukan selama bertahun-tahun. Salah satu penelitian yang kerap dijadikan rujukan adalah karya Ahmad Ali, seorang cendekiawan muda Nahdlatul Ulama, yang kemudian dibukukan dengan judul Nilai Nilai Kebajikan dalam Jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Dalam penelitiannya, Ahmad Ali mengkaji berbagai stigma yang melekat terhadap LDII, termasuk anggapan bahwa masjid LDII tidak menerima jamaah dari luar komunitasnya atau akan membersihkan masjid secara khusus setelah digunakan orang lain. Berdasarkan observasi langsung di berbagai masjid LDII, ia menyimpulkan bahwa anggapan tersebut tidak berdasar.
Menurut Ahmad Ali, praktik kebersihan yang ketat di masjid LDII berangkat dari komitmen terhadap prinsip taharah atau kesucian dalam Islam. Penggunaan sandal di area tertentu, penataan fasilitas, serta pembersihan rutin dilakukan untuk menjaga kesucian tempat ibadah, bukan sebagai bentuk diskriminasi terhadap jamaah.
Ia juga menjelaskan bahwa LDII menerapkan standar syariat secara konsisten, termasuk pengelolaan air wudhu dan kebersihan area salat. Hal tersebut merupakan bagian dari pemahaman fikih, bukan tindakan eksklusivisme.
Selain aspek kebersihan, penelitian ini menyoroti nilai pendidikan karakter seperti kedisiplinan, kerapian, dan tanggung jawab pribadi yang ditanamkan kepada jamaah. Kebiasaan sederhana seperti menata sandal sendiri dipandang sebagai bagian dari pembinaan akhlak.
Ahmad Ali menegaskan pentingnya riset dan dialog ilmiah agar masyarakat tidak terjebak pada stigma lama yang berkembang tanpa verifikasi. Menurutnya, perbedaan praktik ibadah seharusnya dipahami sebagai kekayaan khazanah Islam, bukan sumber konflik.
DPD LDII Karawang mengajak masyarakat untuk menyikapi informasi secara bijak, tidak mudah terprovokasi oleh potongan video tanpa konteks, serta tetap menjaga ukhuwah Islamiyah. Masjid, ditegaskan KH Mustaghfirin, harus tetap menjadi ruang ibadah yang menyejukkan dan menyatukan umat, bukan dijadikan sarana adu domba dan penyebaran kebencian.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan polemik yang berkembang dapat dilihat secara utuh dan proporsional, sehingga harmoni dan persaudaraan antarumat Islam tetap terjaga.
Editor :Tri Joko
Source : Sigap News