Tambak Oso Memanas: Sengketa Hukum Belum Tuntas, Aktivitas Fisik Dinilai Provokatif
Peletakan Batu Pertama di Lahan Sengketa Tambak Oso: Uji Nyali terhadap Supremasi Hukum?
H. Mansur, SH, MH., C.Md., Pimpinan PBH Advokat Muslim, dalam keterangan pers di Surabaya, Rabu (31/12/2025).
SIGAPNEWS | SIDOARJO — Rencana peletakan batu pertama di atas lahan Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo, kembali menuai sorotan serius. Pusat Bantuan Hukum (PBH) Advokat Muslim secara tegas meminta penundaan total kegiatan tersebut karena objek tanah masih berada dalam sengketa hukum aktif dan belum memiliki kepastian hukum.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung Jumat (2/1/2026) itu dinilai berisiko tinggi, bukan hanya secara yuridis tetapi juga terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. PBH Advokat Muslim menilai, memaksakan aktivitas fisik di atas lahan bermasalah adalah preseden buruk bagi supremasi hukum.
“Hukum tidak boleh kalah oleh tekanan massa atau simbolisasi kegiatan. Negara wajib hadir sebelum konflik terjadi, bukan setelah korban berjatuhan,” tegas H. Mansur, SH, MH., C.Md., Pimpinan PBH Advokat Muslim, dalam keterangan pers di Surabaya, Rabu (31/12/2025).
Bukan Konflik Ormas, Ini Murni Sengketa Hukum
PBH Advokat Muslim secara khusus mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi konflik antarorganisasi keagamaan. Menurut Mansur, framing yang mengaitkan sengketa Tambak Oso dengan isu NU versus LDII adalah keliru dan berbahaya.
“Ini bukan konflik ormas Islam. Ini sengketa hukum pertanahan yang memiliki jejak pidana jelas. Menarik-narik institusi keagamaan hanya akan mengaburkan masalah dan memicu perpecahan umat,” ujar Mansur, yang juga menjabat Ketua PERADAN Kota Malang–Batu.
Ia menegaskan, perkara Tambak Oso harus dibaca secara yuridis, bukan emosional ataupun politis.
Sertifikat Disita Negara, Aktivitas Fisik Dipertanyakan
PBH Advokat Muslim mengungkapkan fakta krusial bahwa sertifikat tanah Tambak Oso hingga kini masih berstatus barang bukti sitaan negara dan berada di bawah kewenangan kejaksaan. Sengketa ini berawal dari tindak pidana pertanahan yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Dalam doktrin hukum dikenal prinsip Ex turpi causa non oritur actio. Tidak mungkin hak yang sah lahir dari perbuatan pidana. Maka setiap aktivitas di atas objek tersebut patut dipertanyakan legalitasnya,” kata Mansur.
Wakaf Dipersoalkan: Berpotensi Batal Demi Hukum
PBH Advokat Muslim juga menyoroti Surat Pernyataan Wakaf tertanggal 1 Oktober 2025 dari Direktur PT Kejayan Mas kepada PCNU Surabaya, yang disebut-sebut menjadi dasar pelaksanaan peletakan batu pertama.
Menurut Mansur, wakaf memiliki syarat ketat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, salah satunya objek wakaf harus bebas sengketa dan dimiliki secara sah oleh wakif.
“Jika tanah masih disengketakan dan sertifikatnya disita negara, maka wakaf tersebut secara hukum cacat dan batal demi hukum. Semua pihak harus berhati-hati agar tidak terseret persoalan pidana baru,” tandasnya.
Desakan Aparat Bertindak Preventif
Melihat potensi pengerahan massa dan eskalasi konflik, PBH Advokat Muslim mendesak Polres Sidoarjo dan Polda Jawa Timur untuk mengambil langkah preventif dengan menunda kegiatan demi menjaga situasi kamtibmas.
“Ketika sengketa hukum dipadukan dengan isu keagamaan dan mobilisasi massa, risikonya sangat besar. Aparat harus bertindak sebelum situasi tak terkendali,” ujar Mansur.
Aroma Mafia Tanah, Satgas Nasional Diminta Turun
Lebih jauh, PBH Advokat Muslim menilai kasus Tambak Oso memiliki indikasi kuat praktik mafia tanah yang terstruktur dan melibatkan banyak kepentingan.
“Jika mafia tanah dibiarkan, maka keadilan hanya akan menjadi jargon. Kami mendesak Satgas Anti Mafia Tanah turun tangan dan mengusut tuntas siapa aktor di balik sengketa ini,” tegasnya.
Komitmen Mengawal Hingga Tuntas
PBH Advokat Muslim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara Tambak Oso hingga terdapat kepastian hukum yang adil dan transparan.
“Hukum harus menjadi panglima. Bukan tekanan massa, bukan pula rekayasa administrasi. Sejarah akan mencatat siapa yang setia pada kebenaran,” pungkas Mansur. (Ghoni)
Sumber:Keterangan Pers PBH Advokat Muslim, Surabaya, 31 Desember 2025 Pernyataan resmi H. Mansur, SH, MH., C.Md.
Editor :Tri Joko
Source : Keterangan Pers PBH Advokat Muslim, Surabaya, 31 Desember 2025 Pernyataan resmi H. Mansur, SH, MH.,