Tim Penyidik Kembali Tetapkan 7 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditi Emas
7 Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Emas Antam, 2 Ditahan

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 7 orang
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 7 orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2021 pada Kamis (18/7/2024).
Adapun pada hari ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi, sehingga jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini sebanyak 89 orang saksi.
Penetapan tersangka baru ini berdasarkan alat bukti yang cukup. Ketujuh tersangka ini berperan sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Mereka diduga melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM yang telah ditahan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan nilai jual logam mulia milik mereka.
Adapun para tersangka tersebut adalah:
* LE (periode 2010-2021)
* SL (periode 2010-2014)
* SJ (periode 2010-2021)
* JT (periode 2010-2017)
* GAR (periode 2012-2017)
* DT (periode 2010-2014)
* HKT (periode 2010-2017)
Dari ketujuh tersangka, 2 orang langsung ditahan, yaitu SL dan GAR, selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara 4 tersangka lainnya, LE, SJ, JT, dan HKT, ditahan kota dengan alasan sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
Kasus korupsi ini diperkirakan telah merugikan negara dengan nilai yang fantastis. Para tersangka ditaksir telah memasok 109 ton emas (Au) secara ilegal ke UBPP LM PT Antam Tbk untuk diproses menjadi logam mulia bermerek LM Antam. (***)
Editor :Tri Joko
Source : Kejaksaan Agung Republik Indonesia