Kerja Sama dengan Badan Pemulihan Aset, USDOJ OPDAT Gelar Lokakarya Penelusuran Aset, Pemulihan Aset
Lokakarya Penelusuran, Pemulihan, dan Manajemen Aset Perkuat Kapasitas Jaksa Badan Pemulihan Aset

Peserta Lokakarya yang berlangsung dari 15 hingga 18 Juli 2024 di St. Regis Hotel Jakarta ini diikuti oleh 20 orang jaksa dari Badan P aset
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - U.S. Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (USDOJ OPDAT) dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI (Badan P aset) bekerja sama menyelenggarakan Lokakarya bertema Penelusuran Aset, Pemulihan Aset, dan Perampasan Aset.
Lokakarya yang berlangsung dari 15 hingga 18 Juli 2024 di St. Regis Hotel Jakarta ini diikuti oleh 20 orang jaksa dari Badan P aset. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kapasitas para jaksa dalam menangani aset terkait tindak pidana, khususnya dalam aspek penelusuran, penyitaan, perampasan, pemeliharaan, dan pengembalian aset.
Acara ini dibuka oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi pada KPK Mungki Hadipratikto, dan Penasihat Hukum Tetap (RLA) USDOJ OPDAT pada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Tomika Patterson.
Para narasumber dan panelis dalam lokakarya ini berasal dari berbagai instansi, seperti Kejaksaan, KPK, PPTATK, Kementerian Keuangan, USDOJ-OPDAT, AUSA-MLARS, FBI, ICITAP, IRS-CI, USMS, dan OIA.
Selama empat hari, para peserta mendapatkan berbagai materi dan wawasan terkait:
* Penelusuran aset, termasuk aset kripto
* Penyitaan aset
* Perampasan aset
* Pemeliharaan aset yang kompleks
* Pengembalian aset yang berada di luar negeri melalui kerjasama internasional
Diharapkan melalui lokakarya ini, para jaksa Badan P aset dapat meningkatkan keahlian dan kapasitas mereka dalam menangani aset terkait tindak pidana, sehingga proses penegakan hukum dan pemulihan aset di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Kerja sama antara Badan P aset dan USDOJ OPDAT diharapkan dapat terus terjalin dan ditingkatkan, tidak hanya dalam bentuk pelatihan, tetapi juga dalam upaya bersama untuk melakukan pemulihan aset dan pengembalian aset Indonesia yang berada di luar negeri. (***)
Editor :Tri Joko
Source : Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia