Pengusutan Kasus Impor Gula PT SMIP: Dua Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung
Dua Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP

Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum pada Rabu (24/7/25).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," terangnya
"Saksi yang diperiksa adalah FR selaku Direktur PT Wijaya Armada Sentosa dan SGN selaku Kepala Seksi PKC pada KPPBC Pekanbaru. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Tersangka RD dan Tersangka RR dalam kegiatan impor gula PT SMIP," tambahnya.
Kejaksaan Agung belum memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan detail modus operandi dan kerugian negara dalam kasus ini. Namun, pemeriksaan saksi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus Tipikor impor gula PT SMIP secara transparan dan profesional.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu RD dan RR. Keduanya diduga melakukan korupsi dalam proses importasi gula PT SMIP, yang mengakibatkan kerugian negara.
"Kasus dugaan Tipikor impor gula PT SMIP ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar dan potensi kerugian negara yang besar. Kejaksaan Agung diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat," pungkas Harli Siregar. (**/GHN/TJN)
Editor :Tri Joko
Source : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung