Dugaan TPPO, Kejari Jakbar Kawal Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI–WNA
Kejari Jakarta Barat Lanjutkan Sidang Kedua Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI–WNA Asal Arab Saudi

Hakim dalam Sidang kedua gugatan pembatalan perkawinan antara WNI-WNA Arab Saudi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Selasa (12/8/2025)
SIGAPNEWS | Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali melanjutkan sidang gugatan pembatalan perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Selasa (12/8/2025) tersebut mengagendakan penyampaian jawaban dari turut tergugat sekaligus pembuktian.
JPN Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., beserta tim. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng turut hadir sebagai pihak turut tergugat.
Sementara itu, Tergugat I, Hamad Saleh, dan Tergugat II, Alifah Futri, tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah melalui rogatori, mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sidang tetap dilanjutkan meski para tergugat tidak hadir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini. Dasar hukumnya antara lain Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
.jpg)
“Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Jaksa untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata demi dan untuk kepentingan negara, pemerintah, maupun kepentingan umum,” ujar Anang.
Dalam perkara ini, JPN bertindak untuk melindungi kepentingan umum, khususnya korban yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa. Gugatan pembatalan perkawinan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh yang mengindikasikan adanya dugaan TPPO, di mana korban seorang WNI diduga dieksploitasi oleh pasangannya.
Hasil pemeriksaan awal JPN menemukan indikasi bahwa perkawinan tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
“Langkah hukum ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga negara, terutama mereka yang rentan menjadi korban eksploitasi. Kejaksaan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan,” tegas Anang.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (2/9/2025) dengan agenda Musyawarah Majelis Hakim. (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Humas Kejagung