Bongkar Dugaan Korupsi Aset PTPN I, Puluhan Penyidik Geledah Sejumlah Lokasi
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I dan Beberapa Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Tampak Tim Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I dan sejumlah lokasi, Kamis (28/8/2025) terkait dugaan Korupsi Penjualan Aset. Foto: Penkum Kejati Sumut
SIGAPNEWS | Medan – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, Kamis (28/8/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1 melalui kerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.
Lokasi yang digeledah antara lain ruang direksi dan komisaris PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 16, Kabupaten Deli Serdang, gudang arsip PT NDP di Km 55 Jalan Medan–Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah ruangan di PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang mengelola proyek Citra Land Helvetia, Sampali dan Tanjung Morawa.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut, kegiatan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, dengan melibatkan puluhan penyidik.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 dan surat izin dari Pengadilan Negeri Medan. Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan Kejaksaan Agung yang menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Husairi.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran terjadi dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20% dari luas tanah kepada negara. “Hal ini bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,” tambahnya.
Selain itu, Kejati juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa yang dikelola PT DMKR.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara ini. Hasil lengkap, termasuk nilai total aset dan kerugian negara, akan disampaikan kemudian,” pungkas Husairi. (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Penkum Kejati Sumut