Calon Komisioner KPI Ferdi Setiawan Dorong KPI Bertransformasi Jadi Lembaga "SMART" di Era Digital
Calon Komisioner KPI Ferdi Setiawan Dorong KPI Bertransformasi Jadi Lembaga "SMART" di Era Digital
Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2030, Ferdi Setiawan, memaparkan rencana kerja dalam uji kelayakan dan kepatutan dihadapan Komisi I DPR RI, Selasa, (14/7/2026).
JABARNEWS I JAKARTA – Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2030, Ferdi Setiawan, memaparkan rencana kerja dalam uji kelayakan dan kepatutan dihadapan Komisi I DPR RI bertajuk "Mewujudkan Komisi Penyiaran Indonesia SMART Menuju Penyiaran Indonesia yang Sehat, Kritis, dan Mencerdaskan di Era Konvergensi Digital." Gagasan tersebut menitikberatkan pada transformasi KPI agar mampu menjawab tantangan industri penyiaran yang terus berubah akibat pesatnya perkembangan teknologi digital, Selasa, (14/7/2026).
Menurut Ferdi, ekosistem penyiaran nasional saat ini tengah mengalami disrupsi besar. Penyiaran tidak lagi bergantung pada frekuensi radio maupun televisi konvensional, tetapi telah berkembang ke berbagai platform digital yang dapat diakses kapan saja melalui internet.
Ia menjelaskan, konvergensi media telah mengubah pola komunikasi dari sistem satu arah (one to many) menjadi komunikasi yang melibatkan banyak pihak (many to many). Dalam kondisi tersebut, masyarakat tidak lagi hanya berperan sebagai penonton atau pendengar, tetapi juga menjadi kreator sekaligus penyebar informasi melalui berbagai platform digital.
"Perubahan ini membuka ruang demokratisasi informasi yang sangat luas, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam tata kelola penyiaran nasional," ujarnya.
Wapimred Sin Po TV itu menilai, salah satu perubahan paling signifikan adalah bergesernya otoritas penyebaran informasi dari ruang redaksi menuju algoritma platform digital. Jika sebelumnya proses penyiaran melalui televisi dan radio melewati mekanisme editorial dan verifikasi jurnalistik, kini distribusi informasi lebih banyak ditentukan oleh sistem algoritma yang bekerja secara otomatis.
Kondisi tersebut, lanjutnya, memunculkan fenomena algorithmic gatekeeping, yakni ketika algoritma menentukan informasi yang muncul kepada publik berdasarkan tingkat interaksi, bukan kualitas atau nilai edukatif suatu konten. Akibatnya, konten yang bersifat sensasional, kontroversial, atau memancing emosi lebih mudah menjadi viral dibandingkan informasi yang mendidik.
Dalam dokumen rencana kerjanya, Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara (Undira) itu juga mengidentifikasi sejumlah tantangan utama penyiaran Indonesia di era digital. Pertama, semakin maraknya penyebaran disinformasi, hoaks, dan manipulasi informasi yang bergerak lebih cepat dibandingkan proses verifikasi fakta.
"Kedua, berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), termasuk teknologi deepfake, yang mampu menghasilkan gambar, suara, maupun video menyerupai kondisi nyata sehingga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap media," ungkapnya.
Tantangan berikutnya adalah ketimpangan regulasi antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital global. Menurut Ferdi, televisi dan radio selama ini diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari standar isi siaran, perlindungan anak, klasifikasi program, hingga pengawasan KPI. "Sementara itu, platform digital yang memiliki jangkauan audiens jauh lebih besar belum diatur melalui mekanisme pengawasan yang setara," tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pergeseran ekonomi penyiaran akibat berpindahnya belanja iklan ke platform digital global. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada melemahnya kemampuan lembaga penyiaran lokal dalam memproduksi program berkualitas, memperkuat jurnalisme daerah, serta mengembangkan konten berbasis budaya lokal.
Ferdi turut mengingatkan, meningkatnya polarisasi informasi di ruang digital sebagai tantangan lain yang perlu mendapat perhatian. Algoritma platform digital dinilai mendorong terbentuknya echo chamber, "Yaitu kondisi ketika masyarakat hanya menerima informasi yang sejalan dengan pandangan mereka sendiri sehingga mempersempit ruang dialog publik dan berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi," paparnya.
Melalui visi "KPI SMART", Ferdi menegaskan, perlunya transformasi kelembagaan agar KPI mampu beradaptasi dengan perubahan lanskap media. Menurutnya, penguatan regulasi, peningkatan literasi digital masyarakat, perlindungan kepentingan publik, serta pengawasan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi menjadi langkah penting untuk mewujudkan ekosistem penyiaran Indonesia yang sehat, kritis, dan mencerdaskan di tengah era konvergensi digital.
Editor :Tri Joko