Cair Agustus Ini, Simak Cara Cek Syarat Penerima BSU Kemenaker Bagi Pekerja

JAKARTANEWS | JAKARTA - Bagi para pekerja terdampak pandemi Covid19 pada Agustus ini sebanyak 1 juta dari 8,73 pekerja/buruh bakal terima bantuan subsidi upah (BSU) 500 ribu yang dibayarkan langsung sekaligus untuk dua bulan sebesar 1 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyediakan anggaran 8,8 triliun bagi 1 juta pekerja/buruh penerima BSU tahap awal.
"Hari ini menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Untuk jumlah calon penerima tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Jumat (30/7) lalu.
Dalam siaran pers Kemenaker yang digelar secara virtual tersebut, Ida mengatakan, nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk dipastikan kesesuaian format data dan menghindari adanya duplikasi data.
Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah
Pihaknya menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan terdampak Covid19, dengan kriteria sebagai berikut ;
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
- Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level tiga (3) dan level empat (4) yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Progam bantuan Produktif Usaha Mikro.
Mekanisme Penyaluran BSU
BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat di cek pada gadget-nya, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur.
Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara (HIMBARA) yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran BSU penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank, Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI.
Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna mempercepat proses penyaluran.
*Cara Cek Kepesertaan Penerima BSU*
Cara cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, sebagai penerima manfaat BSU yaitu;
Melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat di instal pada perangkat ponsel. Lalu registrasi melalui email dengan mencantumkan Nomor KPJ, NIK, KTP-e, Nama dan Tanggal Lahir.
Setelah login, pilih kartu digital, kemudian tekan/klik kartu digital itu dan keterangan kepesertaan aktif atau tidaknya akan muncul di bagian bawah.
Cara lainnya untuk mengecek kepesertaan aktif atau tidak, dapat mengakses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pilih menu registrasi, isi formular sesuai dengan data diri mencakup Nomor KPJ, Nama, Tanggal Lahir, NIK, Nama Ibu Kandung, Nomor kontak aktif dan Email.
Setelah login, bisa melihat kepesertaan melalui klik kartu digital. Bisa juga dengan melihat informasi nomor rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika mengalami kesulitan menemukan data atau tidak bisa login ke laman tersebut, dapat menghubungi layanan Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.
Editor :Syahrul Mubarok