Terjerat Kasus Suap, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Sebagai Tersangka
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin / instagram
JAKARTANEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Sabtu (25/9/21) dini hari.
Azis Syamsudin yang merupakan politisi partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jum'at (24/9/21) usai dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait kasus suap yang ditangani KPK di wilayah Lampung.
Azis dijemput paksa oleh tim penyidik KPK dikediamannya Jakarta Selatan sebagaimana diketahui sebelumnya ia sempat mangkir dari pemanggilan. Tim penyidik KPK lalu memboyong yang bersangkutan ke gedung merah putih KPK.
Hasilnya setelah politisi Golkar itu diperiksa secara intensif KPK menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Sabtu, (25/9/21) dinihari tadi.
"Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konfrensi pers KPK virtual (25/9).
Firli mengatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 20 orang saksi disertai dengan alat bukti memperoleh hasil bahwa Azis bersama Aliza Gunado mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menyuap mantan penyidik KPK Robin Pattuju dengan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu US dollar.
"Azis Syamsuddin memberikan suap atau memberikan janji uang sebanyak Rp 4 miliar untuk mengurus kasus dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah dari jumlah tersebut, baru dicairkan Rp 3,1 miliar," bebernya.
Editor :Syahrul Mubarok