Merupakan RUU HPP
Pemerintah Akan Gabungkan KTP yang Juga Berfungsi Sebagai NPWP

JAKARTANEWS | JAKARTA - Pemerintah berencana menggabungkan kartu identitas warga negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang nantinya bertambah fungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan integrasi tersebut merupakan salah satu bagian dari RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi,” tuturnya.
Menurut Sri Mulyani, RUU HPP merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan. Bertujuan salah satunya mendukung cita-cita Indonesia maju, yakni perekonomian yang maju berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas yang didukung oleh sumber daya manusia unggul dan kompetitif.
"RUU HPP juga dibutuhkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan tentang tarif PPN final," terangnya melalui keterangan resmi dikutip Sabtu, (2/10/21).
Perluasan basis pajak sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
Sri Mulyani menyebut regulasi ini hadir pada saat yang tepat untuk membuktikan Indonesia bisa menggunakan krisis menjadi momentum reformasi.
"Pandemi Covid-19 menjadi fenomena luar biasa yang memberikan tekanan kepada masyarakat. Ini menyebabkan APBN harus hadir untuk mengurangi tekanan tersebut. Pemerintah harus menghadapi situasi yang pendapatan negara terkontraksi sangat dalam sementara belanja negara tumbuh signifikan, sehingga defisit melebar," tambahnya.
Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3 persen pada tahun 2023.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, di samping memperbaiki sisi belanja dengan spending better, pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan,” tukasnya.
Editor :Yefrizal
Source : dream.co.id