Nekad Timbun Minyak Goreng, Bersiap Bakal Terima Sanksi Tegas Polisi

(Ist minyak goreng )
JAKARTANEWS | JAKARTA - Polri akan sanksi tegas bagi pelaku atau masyarakat yang kedapatan menyalahgunakan serta menimbun minyak goreng untuk diperdagangkan kembali dengan harga diatas ketentuan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi diberikan kepada aksi oknum yang nekad menimbun minyak goreng dengan tujuan tertentu.
"Sanksi akan diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 107 dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar," terang Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari TribrataPost, Jum'at (21/1/22).
Jenderal bintang satu itu menjelaskan pihaknya bakal membentuk tim monitoring guna melakukan antisipasi, pemantauan serta pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng yang berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
"Sebagai langkah Polri mengawal kebijakan pemerintah yang telah menetapkan satu harga minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter," tukasnya.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi memutuskan harga minyak goreng baik kemasan sederhana maupun premium menjadi satu harga yakni Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia yang diberlakukan sejak Rabu 19 Januari 2022 untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Selain itu, penyesuaian harga khusus pasar tradisional diberikan kesempatan selambat-lambatnya satu pekan sejak tanggal pemberlakuan.
Editor :Syahrul Mubarok