Tidak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Rapat Pleno BP MPR Batalkan Rencana Amandemen UUD 1945, Tidak Ada Penundaan Pemilu

Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Ketua dan Anggota Badan Pengkajian MPR (Foto: Sekretariat MPR)
JAKARTANEWS - Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR pada beberapa hari lalu memutuskan tidak ada amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Badan Pengkajian MPR menyebut pembentukan PPHN cukup melalui undang-undang saja.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi keputusan Badan Pengkajian MPR yang terdiri dari partai-partai politik dan kelompok DPD di MPR tersebut. Menurutnya, sikap Badan Pengkajian MPR ini sudah sangat tepat mengingat situasi politik yang tak kondusif, sehingga isu amandemen dapat menghadirkan kegaduhan publik. Terlebih dengan adanya isu perpanjangan masa jabatan presiden lewat amandemen UUD 1945.
"Pilihan untuk tidak mengamandemen konstitusi, itu sangat tepat. Keputusan tersebut juga untuk menutup kotak pandora amandemen UUD NRI 1945 agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden," kata HNW dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
HNW mengatakan sikap hati-hati ini memang perlu dilakukan. Ia mengatakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sebagai salah satu fraksi di MPR sudah menyampaikan bahwa PPHN cukup diakomodasi ke dalam undang-undang, tidak perlu dimasukkan ke UUD NRI.
Selanjutnya, hasil kesepakatan rapat pleno Badan Pengkajian MPR ini akan diserahkan ke pimpinan MPR, dilanjutkan dengan rapat gabungan di MPR untuk pengambilan keputusan terhadap hasil rapat tersebut. Ia meyakini koleganya di MPR akan bersikap sejalan dengan keputusan Badan Pengkajian MPR RI.
HNW menambahkan mayoritas pimpinan juga sudah menegaskan MPR tidak ada agenda mengamandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

"Komitmen ini perlu kita jaga bersama. Selain untuk menjawab tuntutan publik dan mahasiswa, itu juga untuk menutup peluang ditungganginya isu amandemen untuk perpanjangan masa presiden tiga periode," paparnya.
Dengan adanya kesepakatan Badan Pengkajian MPR dari semua fraksi dan DPD, tegas HNW, maka sudah semestinya kegaduhan terkait amandemen UUD NRI 1945 untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden harus segera diakhiri. Ia mengajak semua pihak fokus kepada persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
HNW turut berharap Presiden Joko Widodo betul-betul tegak lurus melaksanakan konstitusi dengan menertibkan para pembantunya di kabinet dan relawannya, agar tidak lagi mengeluarkan wacana yang melanggar UUD NRI 1945.
"Jika Presiden Jokowi benar-benar konsisten, seharusnya para menteri dan relawannya itu segera ditegur. Apalagi, peluang itu sudah ditutup dengan kesepakatan seluruh fraksi dan DPD di Badan Pengkajian MPR untuk tidak melakukan amandemen konstitusi," cetusnya seperti dilansir dari detik (15/4/2022).
"Artinya, sudah tidak ada jalan untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden melalui amandemen UUD, karena semua pihak di MPR sudah setuju untuk tidak melakukan amandemen UUD NRI 1945," paparnya.
Editor :Tri Joko