Hasil Gelar Perkara Disimpulkan Peristiwa Tersebut Merupakan Perbuatan Pembelaan Terpaksa
Polda NTB Resmi Hentikan Proses Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Ini Alasannya

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka (Foto: Humas Polda NTB)
JAKARTANEWS I NTB - Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh pimpinan tertinggi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat itu saat konferensi pers yang digelar di Mapolda NTB, Sabtu (16/04) sore tadi. Ia menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” ucap Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022) seperti dilansir dari TBNews NTB.
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut dilandasi berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Sdr Amaq Sinta ini merupakan untuk bentuk pembelaan diri sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Kapolda NTB.
Sementara itu, ditemui terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, kami dari aparat Kepolisian mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.
Editor :Tri Joko
Source : Humas Polda NTB