Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng
Dirjen PLN Kemendag Tersangka Mafia Minyak Gorang Bersama 3 Orang Pihak Swasta

Jaksa Agung ST Burhanudiin saat Konferensi Pers, Selasa (19/4/2022)
SIGAPNEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Kejaksaan Agung sementara ini menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri pada akhir 2021. Para tersangka merupakan seorang pejabat Kemendag dan 3 orang pelaku sektor usaha di minyak goreng.
"Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung ST Burhanudiin dikutip dari YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).
Sementara itu, 3 tersangka lainnya adalah SMA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT sebagai General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Dalam penyidikan ditemukan 2 alat bukti, yaitu permufakatan ekspor dan surat persetujuan ekspor serta penyelewengan harga dan pendistribusian minyak goreng.
"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," tambahnya.
Editor :Tri Joko
Source : Humas Kejagung