Pendaftaran Kekayaan Intelektual Ke Ditjen KI
Sekretaris Ditjen KI Kemenkumham Serahkan 10 Sertifikasi Mal Berbasis Kekayaan Intelektual

Sekretaris Ditjen KI Sucipto (tampak tengah) sedang menyerahkan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (Foto: SesDitjen KI)

“Dan yang terpenting kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha untuk melindungi usahanya dengan melakukan pendaftaran kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” pungkas Sucipto seperti dilansir dari memorandum.
Sementara itu, Sutandi Purnomosidi, pengelola Tunjungan Plaza mengaku senang dan sangat berterimakasih atas pemberian sertifikasi pusat perbelanjaan ini.
“Saya mengucapkan terimakasih atas pemberian sertifikasi oleh DJKI, semoga bermanfaat. Bagi kami, ini akan semakin memoyltivasi untuk bisa lebih baik menjaga apa yang menjadi hak pencipta. Masyarakat juga semakin percaya dengan kami,” ujar Sutandi singkat.
Dalam kegiatan itu, Ditjen KI memberikan 10 sertifikasi kepada mal yang telah mendukung dengan tidak menggunakan atau menjual barang palsu kepad penyewa di tempat usahanya. Antara lain Tunjngan Plaza Surabaya, Pakuwon Mal, Pakuwon City Mal, Galaxi Mal, Ciputra World, Grand City Mal, Pakuwon Trade Center, Plaza Surabaya, City of Tommorow dan Food Juction Grand Pakuwon. (mik/tj)
Read more info "Sekretaris Ditjen KI Kemenkumham Serahkan 10 Sertifikasi Mal Berbasis Kekayaan Intelektual" on the next page :
Editor :Tri Joko
Source : Sesditjen KI Kemenkumham