Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 9 Huruf b
KSAL: Tiga Kapal Pengekspor CPO Tetap Diproses Hukum Meski Kebijakan Dicabut

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. (Foto: Dispenal)
JAKARTANEWS - KSAL Laksamana TNI Yudo Margono menjelaskan TNI AL memiliki kewenangan memproses hukum pihak-pihak yang melakukan pelanggaran kebijakan pemerintah di wilayah perairan Indonesia.
Proses penyelidikan tiga kapal yang diduga mengekspor bahan baku minyak goreng tetap berjalan meski pemerintah sudah mencabut larangan eskpor minyak sawit mentah atau CPO.
"Proses penyelidikan TNI AL atas dugaan pelanggaran ekspor CPO yang dilakukan tiga kapal dilaksanakan di Dumai, Ambon dan Pontianak," ujar Yudo.
Yudo menyampaikan hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca Juga: TNI AL Sigap, Tangkap 7 Kapal Bermuatan 63 Juta Metrix Ton CPO dan 11 Kapal Batu Bara Export Ilegal
Pada Pasal 9 huruf b UU tersebut dikatakan, TNI AL juga bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah yuridiksi nasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini supaya jangan diragukan lagi lho kok Angkatan Laut nangkepin kapal, Angkatan Laut kok menegakkan hukum, memang ada tugasnya di situ," ujarnya di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Graha Jala Puspita, Jakarta, Rabu (25/5/2022) dikutip dari Kompastv.
Yudo menambahakan penyelidikan ini tetap dilaksanakan meski larangan ekspor bahan baku minyak goreng sudah dicabut oleh pemerintah.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Menko terkait proses penyelidikan tiga kapal yang melanggar larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO," pungkas Yudo. (KTV/TJ)
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Kembali Larangan Eksport Minyak Goreng dan Bahan Bakunya
Editor :Tri Joko
Source : kompastv