Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren Mengedepankan Pendekatan Rahmah (Kasih Sayang)
Direktur PD Pontren Kemenag: Tidak Boleh Ada Kekerasan di Lembaga Pendidikan
Direktur PD Pontren Kemenag, Prof Waryono Abdul Ghofur menyerahkan Salinan SK Izin Operasional kepada perwakilan penyelenggara SPM dan PDF. (Foto: Kemenag)
JAKARTANEWS - Direktur Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (Direktur PD Pontren) pada Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Prof Waryono Abdul Ghofur meminta para pengelola lembaga pendidikan selalu mengedepankan pendekatan yang rahmah.
Hal tersebut disampaikan Direktur PD Pontren, Prof Waryono Abdul Ghofur saat penyerahan Salinan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional kepada 61 Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF), di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (7/9/2022), kepada perwakilan penyelenggara SPM dan PDF.
"SPM dan PDF adalah lembaga pendidikan. Karenanya, harus terus menyemai nilai-nilai edukatif dan kasih sayang atau rahmah. Tidak boleh ada kekerasan di lembaga pendidikan, apalagi lembaga pendidikan keagamaan," pesan Direktur PD Pontren, Prof Waryono Abdul Ghofur, dikutip dari situs resmi Kemenag.
Prof Waryono Abdul Ghofur juga meminta lembaga pendidikan untuk terus beradaptasi dengan zamannya dalam mendidik para santri.
“Lembaga pendidikan agama dan keagamaan juga harus beradaptasi dalam mendidik para santri sesuai dengan zamannya,” sambungnya seperti dilansir dari Hallo!Jakarta (7/8/2022).
Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) adalah satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama.
Sedangkan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal (Ula, Wustha, Ulya, Dan Ma’had Aly).
Read more info "Direktur PD Pontren Kemenag: Tidak Boleh Ada Kekerasan di Lembaga Pendidikan" on the next page :
Editor :Tim Jakarta News
Source : Kemenag