Kejagung Tetapkan Eks Dirut Jasa Marga Sebagai Tersangka Korupsi Tol MBZ

Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Komplek Kejagung RI
JAKARTANEWS - Pengusutan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat akhirnya mengerucut pada tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga orang tersangka tersebut diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Komplek Kantor Gedung Kejaksaan Agung, Rabu sore (13/9/2023).
"Peningkatan status 3 orang saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan penahanan," ujar Ketut Sumedana.
Tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Djoko Dwijono (DD) selaku selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

Kemudian, pegawai BUMN inisial YM selaku Ketua Pantia JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut Sumedana dalam konferensi pers tersebut selain mengumumkan 3 tersangka juga perkembangan penyidikan penanganan perkara pembangunan Tol Japek (MBZ).
"Ada perkembangan penyidikan penanganan perkara pembangunan tol MBZ dari status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, YM ditetapkan tersangka terkait jabatannya selaku Ketua Panitia Lelang Jasa Marga Jalan Tol Cikampek 2017. Dan tersangka TBS selaku tenaga ahli jembatan di PT LAPI Ganeshatama.
"Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan DD, YM, dan TBS sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pembangunan Jalan Tol Japek Elevated II," ujar Kuntadi.
Ketiga tersangka tersebut setelah diumumkan jadi tersangka, langsung digelandang ke sel tahanan. Tersangka Djoko ditahan di Rutan Kejakgung. Sedangkan untuk tersangka YM dan TBS digelandang ke sel tahanan di Kejaksaan Negeri Jaksel.
"Penahanan sementara ini selama 20 hari untuk proses penyidikan," tegas Kuntadi.
Menurut Kuntadi, dalam realiasinya, mulai dari proses tender pengadaan, sampai pada pembangunan, terjadi praktik koruptif.
"Kerugian negara dari hasil penghitungan sementara ini, sebesar Rp 1,5 triliun," ungkap Kuntadi.
Diketahui sebelumnya kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000. (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Kapuskemkum Kejagung