Polres Karanganyar Tindak 434 Kendaraan Knalpot Brong Selama Januari 2024
Senkom Karanganyar Ikuti Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong
Wakil Ketua Senkom Karanganyar Abdullah Furqon memusnahkan knalpot brong dengan cara digergaji mesin usai apel bersama deklarasi Jateng Zero knalpot brong di Mapolres Karanganyar pada Minggu (14/1/2024).
Sigapnews.co.id | Karanganyar - Dalam rangka mewujudkan Jateng Zero knalpot brong, Polres Karanganyar menggelar apel bersama yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi di halaman Mapolres Jl. Lawu No.3, Padangan, Jungke, Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (14/1/2024).
Jajaran Satlantas Polres Karanganyar berhasil menertibkan sejumlah 434 sepeda motor selama operasi cipta kondisi dalam rangka mewujudkan Jateng Zero knalpot brong.
Selain jajaran Forkopimda, apel bersama tersebut tutur dihadiri jajaran Satlantas, Kodim 0727, Dishub, Senkom Mitra Polri, komunitas motor, relawan, akademisi, KPU, Bawaslu serta perwakilan dari parpol peserta Pemilu 2024.
Dalam kesempatan tersebut turut dilangsungkan penandatanganan deklarasi Jateng Zero knalpot brong oleh perwakilan peserta apel. Usai apel jajaran Forkopimda juga melakukan pemusnahan knalpot brong dengan memotong knalpot.
Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi menyampaikan, penertiban knalpot brong selama 20 hari dilakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif mewujudkan Jateng Zero knalpot brong serta Pemilu Damai 2024. Pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk menjaga situasi kamtibmas serta menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
"Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas tapi juga menciptakan kebisingan, mengganggu masyarakat serta pemicu terjadinya konflik," katanya saat memimpin apel.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, S.I.K., M.Si. mengatakan, penertiban knalpot brong telah dilakukan kepolisian jauh-jauh hari sebelum adanya maklumat dari Polda Jateng. Bahkan Polres Karanganyar mendapatkan penghargaan terkait penindakan knalpot brong dari Polda Jateng pada 2023.
"Kaitannya dengan upaya mewujudkan Jateng Zero knalpot brong, terangnya, kepolisian telah melakukan penindakan dan sosialisasi ke bengkel serta sekolahan," tuturnya.
"Hasil penindakan mulai 1-12 Januari 2024, ada 434 knalpot brong yang berhasil disita dan akan terus dilakukan penertiban sampai 20 Januari 2024," terangnya.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Aliet Alphard menambahkan, mayoritas sepeda motor yang ditertibkan kaitannya dengan penggunaan knalpot brong merupakan milik para pemuda.
Saat ditanya terkait kesiapan penertiban bertepatan dengan tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024, lanjutnya, anggota akan melakukan pendekatan ke korlap kegiatan untuk memberikan edukasi supaya tidak menggunakan knalpot brong.
"Kegiatan ini menghadirkan semua parpol (perwakilan), ada 18 parpol dan pemenangan paslon 1,2 dan 3. Harapan kita ketika kampanye terbuka, masyarakat lebih dewasa dan sadar sehingga tidak menggunakan knalpot brong," imbuhnya.
Wakil Ketua Senkom Karanganyar Abdullah Furqon menyampaikan untuk Senkom hadir 15 personil sesuai undangan dari polres Karanganyar dan untuk Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong sangat mendukung.
"Sesuai dengan undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 (1) setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson,, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," pungkasnya. (ghoni).
Source : Istimewa