Rapat Pleno KPU Terbuka Dihadiri Lembaga Negara Terkait
Sah! Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Ini Tanggapan Ketum Senkom

Foto: Prabowo-Gibran (YouTube KPU)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengumumkan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih melalui Pemilihan Presiden 2024. Pengumuman ini diresmikan melalui berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengumumkan penetapan tersebut dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/7). Menurut Hasyim, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024 sampai 2029.
Pasangan Prabowo-Gibran telah menandatangani berita acara setelah penetapan tersebut. Mereka memenangkan Pilpres 2024 dengan meraih 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara rival mereka, Anies-Muhaimin, mendapatkan 40.971.906 suara atau 24,9 persen, dan Ganjar-Mahfud dengan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, Ketua Komisi II DPR RI, parpol pengusung capres-cawapres, serta capres-cawapres nomor 1 Anies-Muhaimin.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan tersebut mencoba membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden pada 20 Maret 2024, serta ingin MK menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Namun, MK memutuskan menolak permohonan dari kedua kubu setelah proses pengkajian yang cukup panjang. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, yang menyatakan penolakan terhadap seluruh permohonan.
Dengan demikian, KPU dapat menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Prabowo-Gibran dijadwalkan untuk dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024, dan mereka akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden hingga 2029.
Dihubungi terpisah, Ketum Senkom KP. Dr. H. Katno Hadi, SE, MM menyambut baik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang secara resmi telah mengumumkan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih melalui Pemilihan Presiden 2024.
"Kami berharap setelah diputuskan dalam Rapat Pleno KPU hari ini yang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh lembaga negara terkait, agar semua pihak bersatu kembali bersama Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam membangun Indonesia yang lebih baik, maju, berkeadilan dan bebas dari korupsi yang merugikan rakyat, bangsa dan negara Indonesia," ungkap Ketum Senkom Katno Hadi. (Faq/TJN)
Source : CNN Indonesia