Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024
Hot News! Putusan MK Hari Ini Kandaskan Kaesang Maju Pilkada dan PDIP Bisa Ajukan Cagub Sendiri

Tampak kiri atas, Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan MK, Selasa (20/8/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam putusan MK hari ini, Selasa (20/8/2024).
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan MK.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, dilansir Sindonews, Selasa (20/8/2024).
Dengan adanya putusan ini, MK berpandangan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dan minimal 25 tahun untuk calon wali Kota dan calon Wakil wali Kota, serta calon Bupati dan calon Wakil Bupati.
Syarat ini sekaligus menutup pintu pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang diisukan maju di Pilkada Jawa Tengah. Dimana, pada tahun ini, Kaesang masih berusia 29 tahun.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas (treshold) pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan MK, dikutip dari Tribunnews, Selasa (20/8/2024).
Menanggapi putusan ini, PDIP mengaku bersyukur karena sebelumnya tak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen.
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menyebut, putusan MK yang baru saja diketok itu merupakan jalan yang dibukakan oleh Tuhan.
"Kalau secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha kuasa, karena memang kemurahan nya semata ini ada jalan," kata Eriko, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Siang ini, PDIP juga langsung menggelar rapat untuk membahas putusan MK tersebut. Eriko mengatakan, rapat tersebut akan melaporkan putusan MK kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Selain itu, PDIP juga akan segera mengambil keputusan soal Pilgub Jakarta setelah keluarnya putusan MK.
Diketahui putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan gubernur membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung calon tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
PDIP sebelumnya menjadi partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur. Hal ini karena partai berlambang Banteng itu tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. (**/TJN)
Editor :Tri Joko
Source : Berbagai sumber