Kejagung Bersama NCB Interpol Pulangkan Subjek Red Notice Penipuan Al Naura

Kapuspenkum (Harli Siregar)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan NCB Interpol di Jakarta, telah memulangkan seorang warga negara Indonesia berinisial ANKP (32) pada Jumat, 25 Oktober 2024. Pemulangan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo.
ANKP merupakan terpidana kasus penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Ia dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun, sesuai dengan putusan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, terpidana telah diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta. "Dengan dukungan Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.
"Setibanya di Indonesia, terpidana diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022," tambah Harli.