Pemecatan Jurnalis Pelaku Pemeresan adalah Langkah Tepat Untuk Menjaga Integritas Jurnalistik
DPD PJS Jakarta Dukung Pernyataan Ketum PJS, Tegas Tolak Wartawan Lakukan Pemerasan

Ilustrasi Oknum Wartawan Pemeras Jangan Dikasih Ruang Karena Pers Bukan Alat Pemerasan (Gbr: Radar Bangsa)
SIGAPNEWS.CO.ID I JAKARTA - DPD PJS Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mendukung pernyataan Ketum PJS, Mahmud Marhaba yang secara tegas menolak oknum wartawan bodrex karena pemerasan berujung pemecatan bagi pelakunya.
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap wartawan yang melakukan praktik pemerasan, intimidasi, atau jurnalisme transaksional.
"Kami mendukung langkah tegas untuk menertibkan oknum wartawan bodrex yang merusak citra profesi ini. Wartawan sejati bekerja dengan integritas, bukan mencari-cari kesalahan untuk menekan dan meminta uang kepada narasumber," ujar Mahmud dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (03/03/2025).
Mahmud menambahkan bahwa PJS memiliki visi utama, yaitu terwujudnya jurnalis berintegritas, kompeten, dan profesional. Oleh karena itu, organisasi tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik.
Penegasan Ketum PJS ini terkait Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes & PDT), Yandri Susanto, mengenai wartawan bodrex yang sering mengganggu kepala desa menuai beragam reaksi.
Organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.
Senada hal tersebut, Tri Joko Ketua DPD PJS DKJ melalui pesan singkatnya mendukung penegasan Mahmud Marhaba Ketua Umum DPP PJS.
Menurut Ketua DPD PJS DKJ, jurnalis atau wartawan yang melakukan pemerasan layak dipecat.
"Jurnalis yang melakukan pemerasan layak dipecat karena tindakan tersebut melanggar kode etik jurnalistik, merusak kepercayaan publik, dan mencoreng citra profesi wartawan," tegasnya.
Lanjutnya, ada beberapa alasan utama tindakan tegas pemecatan bagi jurnalis pelaku pemerasan, yakni:
1. Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Jurnalis harus bekerja secara independen, objektif dan jujur. Pemerasan adalah bentuk penyalahgunaan profesi yang bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik.
2. Merusak Kepercayaan Publik
Masyarakat mengandalkan jurnalis untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tidak berpihak. Jika ada wartawan yang memanfaatkan profesinya untuk kepentingan pribadi, kepercayaan publik terhadap media bisa menurun drastis.
3. Mencoreng Nama Baik Profesi Wartawan
Ulah segelintir oknum yang melakukan pemerasan bisa berdampak buruk pada seluruh profesi jurnalis. Hal ini bisa menimbulkan stigma negatif terhadap wartawan secara keseluruhan.
4. Menyalahi Prinsip Hukum
Pemerasan adalah tindakan kriminal yang bisa dikenai sanksi hukum. Jika seorang jurnalis terlibat dalam praktik ini, maka ia telah melanggar hukum, bukan hanya aturan internal media.
5. Menurunkan Kredibilitas Media
Jika suatu media mempertahankan jurnalis yang diketahui melakukan pemerasan, reputasi media tersebut bisa hancur. Pembaca dan narasumber akan kehilangan kepercayaan, yang pada akhirnya dapat merugikan bisnis media itu sendiri.
"Karena alasan-alasan inilah, pemecatan bagi jurnalis pelaku pemeresan adalah langkah yang tepat untuk menjaga integritas jurnalistik dan memastikan bahwa media tetap menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya," pungkas Tri Joko Ketua DPD PJS DKJ. (*/TJN)
Editor :Tri Joko
Source : DPD PJS DKJ