Sosialisasi Penggunaan Dana Desa 2025
Mendes PDT: Desa Wajib Alokasikan Dana Desa 20% Untuk Ketahanan Pangan

Tampak Mendes PDT, Yandri Susanto sedang mensosialisasikan penggunaan Dana Desa 2025. Foto: Ditjenpdp
JAKARTANEWS I JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes Ahmad Riza Patria menyapa para Kepala Desa di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jambi secara virtual pada beberapa waktu lalu.
Mendes PDT, Yandri Susanto memaparkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025 terkait petunjuk operasional Dana Desa. Ia menyebut Dana Desa yang dikucurkan sejak 2015 telah mencapai Rp.610 triliun dan menjadi instrumen pembangunan desa.
Fokus penggunaan Dana Desa 2025 meliputi:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem (15% alokasi Dana Desa).
2. Adaptasi terhadap Perubahan Iklim.
3. Promosi dan Layanan Dasar Kesehatan, termasuk pencegahan stunting.
4. Ketahanan Pangan, dengan alokasi minimal 20%.
5. Pengembangan Potensi Desa, seperti desa wisata dan desa digital.
"Pentingnya musyawarah desa dalam pengambilan keputusan serta larangan praktik kecurangan," ujar Mendes PDT sebagaimana diunggah dalam IG @ditjenpdp.kemendes pada Kamis (9/1/2025).
Pada kesempatan tersebut, Mendes dan Wamendes PDT berdiskusi dengan para Kepala Desa untuk mengetahui tantangan yang dihadapi. Acara turut dihadiri Sekjen Kemendes Taufik Madjid, pejabat Kemendes, serta berbagai pihak secara virtual.
Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan
Guna memperkuat Permendesa Nomor 2 Tahun 2025 tersebut maka diterbitkan Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Kemendes PDT mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20% dana desa 2025 untuk ketahanan pangan.
Dalam surat keputusan tersebut, Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menyebutkan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” jelas Mendes PDT (*/TJ)
Editor :Tri Joko
Source : IG @ditjenpdp.kemendes