Jabatan Adalah Amanah, Jangan Disalahgunakan
Jaksa Agung Lantik Enam Kepala Kejati, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Kepercayaan Publik

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
SIGAPNEWS | Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam acara pengambilan sumpah dan serah terima jabatan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Pelantikan ini mencakup Kepala Kejaksaan Tinggi untuk wilayah Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Aceh, Bengkulu dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut keterangan resmi dari Siaran Pers Kejaksaan Agung Nomor: PR-337/043/K.3/Kph.3/04/2025, acara ini merupakan bagian dari kebijakan rotasi dan promosi pejabat yang bertujuan memperkuat kelembagaan Kejaksaan melalui regenerasi dan optimalisasi sumber daya manusia.
“Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas dan pengalaman untuk mengemban amanah serta memajukan institusi Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanatnya.
Ia menyampaikan sejumlah penekanan tugas kepada para Kepala Kejati yang baru, termasuk pentingnya beradaptasi cepat dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum di wilayah masing-masing.
Terkait dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Burhanuddin berharap Kejaksaan dapat menunjukkan bahwa asas dominus litis bukan sekadar doktrin, tetapi menjadi sarana mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional dan berpihak pada masyarakat.
“Penerapan asas dominus litis bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta evaluasi menyeluruh dari Kejati, Kejari, hingga Cabjari. Para Kepala Kejati juga diminta menjalin sinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam hal pengelolaan internal, Jaksa Agung menegaskan pentingnya pengawasan melekat dan penggunaan APBN yang tepat sasaran dan efisien. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik yang tinggi harus dijaga secara konsisten.
“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi ketiga setelah Presiden dan TNI, yakni sebesar 75%.
“Jika masih ada yang melanggar, saya tidak akan ragu untuk mencopot jabatannya,” tegas Jaksa Agung dalam peringatan kerasnya kepada seluruh jajaran.
Selain kepada pejabat, Burhanuddin juga memberikan apresiasi kepada para istri pejabat yang telah memberikan dukungan penuh kepada suami mereka. Ia menilai peran tersebut sebagai bagian dari kekuatan moral dalam menjaga integritas jabatan.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung berpesan:
“Semakin tinggi jabatan yang kita raih, berarti semakin bijak pula kita dalam bertindak, terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup tanggung jawab yang kita emban," ujarnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi nilai Tri Krama Adhyaksa, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. (SAR)
Sumber:
Siaran Pers Kejaksaan Agung Nomor: PR-337/043/K.3/Kph.3/04/2025
Jakarta, 23 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Editor :Tri Joko
Source : Kapuspenkum Kejagung