Ali Yusuf Ketua Semangat Advokasi Indonesia
Keberadaan PIHK Dilindungi Konstitusi, Uji Materi Harus Menjadi Momentum Memperkuat Ekosistem Haji
Ali Yusuf (Ketua Semangat Advokasi Indonesia) Kuasa Termohon. foto: Redaksi
Oleh: Ali Yusuf
Ketua Semangat Advokasi Indonesia
Gugatan terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang kini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memunculkan perdebatan mengenai keberadaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ketentuan yang mengalokasikan 8 persen kuota haji nasional bagi jamaah haji khusus melalui PIHK dinilai oleh para pemohon sebagai bentuk diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Bagi penulis, pandangan tersebut justru mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi dasar perlindungan terhadap setiap warga negara maupun badan usaha yang menjalankan kegiatan secara sah berdasarkan hukum. Keberadaan PIHK bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional yang telah diatur negara.
Sebelum gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini muncul, PIHK juga menghadapi tekanan dari aspek lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik PIHK terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha penyelenggara haji khusus mengenai keberlangsungan ekosistem yang selama ini mereka bangun.
Menafsirkan Konstitusi Secara Utuh
Dalam permohonannya, para pemohon menggunakan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 sebagai batu uji untuk menyatakan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi.
Menurut penulis, penafsiran tersebut justru tidak sejalan dengan substansi ketiga pasal tersebut.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip kesamaan tersebut seharusnya dimaknai sebagai perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa membedakan apakah mereka memilih jalur haji reguler maupun haji khusus.
Lebih jauh lagi, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini juga memberikan perlindungan terhadap badan usaha yang secara legal bergerak di sektor pelayanan ibadah haji. Dengan demikian, keberadaan PIHK sebagai pelaku usaha yang sah dalam ekosistem haji justru memperoleh jaminan konstitusional.
Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan mengenai kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Bagi penulis, prinsip kesetaraan tersebut bukan berarti menghapus keberadaan PIHK, melainkan memastikan bahwa seluruh penyelenggara dan jamaah memperoleh perlindungan hukum yang sama sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Adapun Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap penduduk untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh umat Islam Indonesia, baik yang menunaikan ibadah melalui jalur haji reguler maupun haji khusus. Oleh karena itu, tidak tepat apabila pasal tersebut dijadikan dasar untuk menilai keberadaan PIHK sebagai bentuk diskriminasi.
Haji Khusus dan Prinsip Istitaah
Dalam perspektif syariat Islam, ibadah haji diwajibkan bagi mereka yang memenuhi syarat istitaah, yaitu memiliki kemampuan, baik dari sisi finansial, kesehatan maupun kesiapan fisik dan mental.
Jamaah haji khusus pada umumnya membiayai seluruh kebutuhan keberangkatannya secara mandiri tanpa subsidi pemerintah. Kondisi ini menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi aspek kemampuan finansial sebagaimana prinsip istitaah.
Menurut penulis, persoalan panjangnya antrean dan pembiayaan pada haji reguler lebih banyak dipengaruhi oleh sistem penyelenggaraan yang berlaku, bukan semata-mata karena kondisi ekonomi para jamaah.
Momentum Bagi Asosiasi PIHK
Uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi semestinya menjadi momentum bagi seluruh asosiasi PIHK untuk bersatu memperjuangkan kepastian hukum bagi penyelenggara haji khusus.
Sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap keberlangsungan usahanya, asosiasi PIHK memiliki dasar yang kuat untuk berpartisipasi sebagai pihak terkait dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Kehadiran mereka penting agar hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai dampak hukum maupun ekonomi apabila ketentuan mengenai kuota haji khusus mengalami perubahan.
Soliditas antarasosiasi juga menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Perbedaan sikap hanya akan melemahkan posisi PIHK dalam menghadapi berbagai dinamika kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Menjaga Ekosistem Haji Nasional
Perdebatan mengenai besaran kuota haji khusus hendaknya tidak diposisikan sebagai pertentangan antara jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus. Keduanya sama-sama warga negara Indonesia yang memperoleh jaminan konstitusional untuk menjalankan ibadah.
Yang lebih penting adalah membangun sistem penyelenggaraan haji yang adil, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Negara perlu menjaga keseimbangan antara pelayanan kepada jamaah, kepastian usaha bagi PIHK serta kepentingan nasional dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Karena itu, uji materi terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2025 tidak semestinya dipandang sebagai upaya menghapus eksistensi PIHK, melainkan menjadi ruang konstitusional untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji nasional yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pada akhirnya, keberadaan PIHK merupakan bagian dari ekosistem penyelenggaraan ibadah haji yang telah dibentuk melalui regulasi negara. Selama beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, eksistensinya patut memperoleh perlindungan konstitusional sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (TJN)
Editor :Tri Joko
Source : Ali Yusuf