Gelar Sidang Yustisi, Pemko Jakbar Tindak 53 Pelanggar PPKM Darurat

Suasana Hari ke-5 PPKM darurat dari Posko Penyekatan di Kalideres (7/7/21)
JAKARTANEWS | Pemerintah Kota (Pemko) Jakarta Barat menggelar sidang yustisi penindakan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, di gedung Walikota Jakarta Barat, Selasa (13/7) kemarin.
Wakil wali kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko pihaknya mengatakan sebanyak 53 pelanggar menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) PPKM darurat di kantor Walikota Jakarta Barat.
"Sidang digelar guna memberikan efek jera bagi pelanggar untuk mentaati aturan protokol kesehatan, ada 53 pelanggar jalani sidang yustisi," katanya.
Pihaknya mengatakan, gelar sidang yang berlangsung di gedung Walikota tersebut dihadiri Wakil Wali Kota, Yani Wahyu Purwoko, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Agus Dwi Arfianto.
Dalam keterangan pihaknya menyebutkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan, sidang yustisi tindak pidana ringan digelar sebagai implementasi Perda No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sehingga para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM darurat dikenakan sanksi denda atau subsider (kurungan).
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan yang menjalani sidang tipiring umumnya para pelaku usaha dan masyarakat umum dari hasil penindakan operasi tertib masker di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin Kanigoro mengatakan sebanyak 35 pelanggar mengikuti persidangan yustisi pendisiplinan protokol kesehatan PPKM darurat.
"Terdapat 35 orang pelanggar yang hadir dari total 53 pelanggar yang diajukan ke persidangan. Dari hasil putusan sidang sebanyak 58.550.000 rupiah sanksi administrasi disetorkan para pelanggar," kata Arifin dalam keterangan dikutip dari situs resmi instansinya, Rabu (14/7/21).
Ia menjelaskan sejumlah pelanggar tersebut hasil operasi yustisi Satpol PP Kota Jakarta Barat selama 3 Juli bersama unsur TNI-Polri dan Satgas Covid 19 wilayah.
"Hasil operasi pendisiplinan protokol kesehatan yang dilaksanakan Satpol PP Kota Jakarta Barat bersama unsur TNI-Polri serta Satgas Covid-19 wilayah selama 3 Juli," katanya.
Pihaknya menegaskan, penerapan sanksi terhadap pelanggaran PPKM bukan sebuah hukuman melainkan sebuah upaya bersama dalam pendisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat untuk menekan angka penyebaran covid di Ibukota.
Editor :Syahrul Mubarok