Jakarta Naik PPKM Level 2, Wagub Riza Ingatkan Agar Lebih Tingkatkan Prokes

Jakarta Cityscape Skyline ( foto : Jakarta Skyline)
JAKARTANEWS | JAKARTA - Pemerintah memutuskan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali kembali diperpanjang dua pekan mulai 30 November hingga 13 Desember 2021. Provinsi DKI Jakarta masuk dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek di 10 kabupaten/kota naik level 2.
Ketentuan terbaru itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Senin 29 November 2021.
Dalam salinan keputusan Imendagri dilihat Jakarta.sigapnews.co.id 30 November 2021, lima kota DKI Jakarta naik kriteria level 2, kota administrasi Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur dan Kota Jakarta Utara.
Kegiatan masyarakat diperketat kembali, sektor esensial semula 100 persen turun 75 persen. Sementara non esensial dari 75 persen menjadi 50 persen.
Pusat pendidikan dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka diberlakukan secara terbatas dengan kapasitas 50 persen. Kendati demikian, terdapat pengecualian bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen dan PAUD maksimal 33 persen maksimal 5 peserta didik perkelas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Pembatasan tempat wisata kapasitas maksimal sebelumnya 75 persen diperketat menjadi 25 persen mewajibkan skrining bagi pengunjung beserta pegawai dengan aplikasi pedulilindungi.
Pembatasan diberlakukan juga pada pusat-pusat perbelanjaan dengan kapasitas pengunjung dari 100 persen menjadi 75 persen.
Sentra usaha makanan yang sebelumnya beroperasi hingga 22.00 WIB diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Wilayah Ibu Kota sebelumnya diberlakukan PPKM level 1 oleh pemerintah, keputusan tersebut tertuang dalam Imendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang mana telah berakhir pada 29 November 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan seiring peningkatan status PPKM di Ibu Kota menjadi level 2 meminta agar lebih waspada serta taat mematuhi protokol kesehatan bagi semua pihak.
"Ini harus kita hadapi, menjadi peringatan semua pihak agar lebih berhati-hati lagi, lebih disiplin taat lagi protokol kesehataan," tutur Riza kepada wartawan, Selasa (30/11/21).
Dengan status peningkatan Ibu Kota menjadi PPKM level 2 dikatakannya Pemprov DKI menyesuaikan ketentuan Imendagri akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub).
Editor :Syahrul Mubarok