Sosialisasikan Legalitas Yayasan dan Aset
LDII Bojonegoro Sosialisasikan Legalitas Yayasan dan Aset

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP LDII Subiyanto sosilisasikan legalitas yayasan dan aset di Aula Al Islah Bojonegoro, 28 Juni 2022. Dok: Lines Bojonegoro.
Akibat hukum yang diterima apabila tidak dilakukan rapat pembina, maka disaat ingin melakukan sesuatu perbuatan hukum akan mengalami kendala.
Pengurus tidak bisa melakukan tindakan hukum karena legalitasnya telah kadaluarsa. Maka pengurus yayasan harus memperpanjang atau pemutakhiran data administrasi baik di notaris maupun Kemenkumham.
“Kalau legalitas sudah kadaluarsa, maka tidak bisa untuk memproses legalitas aset,” ujarnya.
Subiyanto menambahkan, setiap yayasan supaya patuh terhadap pajak baik SPT masa maupun SPT tahunan meskipun nihil tetap harus melapor.
Legalitas yayasan dan aset merupakan hal yang penting untuk proteksi dari hal yang tidak diinginkan seperti gugatan sita jaminan pihak kedua maupun terjadinya duplikasi sertifikat.
Sementara itu, Dewan Penasehat DPD LDII Bojonegoro, H Moh Yusuf menyatakan terbantu dengan pemberian materi konsolidasi yang secara khusus memberikan sosialisasi tentang legalitas yayasan termasuk kewajiban-kewajiban yang mesti dipenuhi.
“Kami menyadari fungsionaris berangkat dari disiplin ilmu yang tidak sama, sehingga materi ini akan membantu dalam rangka mengelola aset dan yayasan,” jelasnya.
Dirinya berharap kepada seluruh jajaran PC dan PAC Kabupaten Bojonegoro seusai sosialisasi ini segera melakukan aksi tindak lanjut.
“Responsibilitas terhadap penyesuaian perundang-undangan akan membantu dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara menyeluruh,” ujar Yusuf.
Konsolidasi dan sosilisasi ini dilaksanakan di Aula Al Islah Desa Pohbogo, Kecamatan Balen. Acara dihadiri 80 peserta dari PC dan PAC serta Pengurus DPD LDII Tuban.
Read more info "LDII Bojonegoro Sosialisasikan Legalitas Yayasan dan Aset" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : Aig/Lines