Tidak Ada Tambahan Biaya Jika Mengubah Dokumen Dukcapil
Anies Baswedan Telah Resmikan Nama Baru Jalan di Jakarta Dengan Nama Tokoh Betawi

Gubenur Anis Baswedan saat jumpa pers di Balaikota Pengprov DKI Jakarta (Foto: IG aniesbaswedan)
"Teman-teman yang nama jalan rumahnya mendapat nama baru, tidak perlu langsung ganti dokumen administrasi, karena dokumen lama masih berlaku, dan penggantian nama jalan di dokumen tidak dikenai biaya," tulis Anies Baswedan melalui akun IG (28/6/2022).
Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.
"Hari ini kami melakukan konferensi pers bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat dalam mengelola administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan, terkait perubahan nama jalan," ujar Anies Baswedan.
Para instansi terkait juga menyatakan dukungan atas Kepgub No. 565/ 2022 dan akan mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan ini.
"Dari pihak Kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan, melainkan masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya," ujar Anies Baswedan.
Menurutnya dalam proses pengubahan nama jalan pada dokumen KTP, KK dan Sertifikat tanah tersebut tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.

"Sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah," tegas Anies Baswedan.
Penyesuaian data ini juga tidak akan mengganggu pembayaran santunan Jasa Raharja apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan.
"Dinas Dukcapil DKI Jakarta secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah. Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta," jelas Anies Baswedan.
Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru. Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya.
"Apabila masyarakat membutuhkan pendampingan dapat menghubungi DPMPTSP melalui hotline service/call center 1500164," tutupnya. (TJ)
Read more info "Anies Baswedan Telah Resmikan Nama Baru Jalan di Jakarta Dengan Nama Tokoh Betawi" on the next page :
Editor :Tri Joko
Source : IG